Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siswa Libur, Guru Kok Disuruh Masuk Sekolah?

18 Desember 2022   20:52 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:53 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Siswa Libur, Guru Kok Disuruh Masuk Sekolah?

Pertanyaan orang awam dengan adanya peraturan baru memang perlu dimaklumi. Pertanyaan bernada protes itu diucapkan dengan enteng.

"Siswa libur, guru kok disuruh masuk ke sekolah? Siapa yang mau diajar?"

Anggapan bahwa tugas guru di sekolah hanya masuk ke kelas dan mengajar siswa adalah anggapan umum yang tidak terbantahkan. Sebagian besar guru datang ke sekolah hanya pada saat ada jam mengajar di kelas juga fakta yang sulit dibantah. Meskipun tidak semua guru seperti itu.

Pada semester pertama tahun pelajaran 2022/2023, siswa SD dan SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara libur mulai tanggal 19-31 Desember 2022. Tanggal satu Januari 2023 libur nasional. Libur hari efektif  10 atau 12 hari. Siswa masuk sekolah lagi pada tanggal 2 Januari 2023.

Selama kurun waktu 10 hari, guru tidak libur. Voice Note kadisdikpora yang dibagikan di WAG Pengawas TK/SD/SMP dinyatakan bahwa ASN (PNS/PPPK) memiliki hak cuti tahunan 12 hari kerja. Pada saat libur sekolah yang libur anak sekolah, bukan guru sekolah.  

Dengan diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (pengganti Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017) "kehebohan" terjadi lagi, khususnya di kalangan ASN guru pada saat menjelang siswa libur sekolah.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Angka III Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti huruf A. Cuti Tahunan angka 15 berbunyi, "PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."  

Dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 ada perubahan sebagai berikut:

Ketentuan angka III huruf A angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggu yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Adaptasi atau penyesuaian terhadap hal baru memang perlu waktu. Proses menyesuaikan diri memang tidak mudah. Sesuatu yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun akan sulit diubah dalam waktu sekejap. Dua tahun yang lalu dan tahun-tahun sebelumnya, guru selalu libur pada saat siswa libur sekolah. Sejak tahun lalu (2021) para guru harus menyesuaikan diri. Jika ingin libur harus mengajukan cuti, seperti ASN bukan guru.

Sementara itu, pada sisi lain didapati kenyataan bahwa anak-anak di rumah libur sekolah, tentu ingin berekreasi dengan ayah dan ibunya (yang mungkin guru). Pada tahun-tahun yang sudah lewat, orang tua sudah menjanjikan pada saat libur sekolah, sang buah hati akan diajak ke tempat rekreasi, ke rumah nenek, atau tempat yang menarik bagi anak-anak.

Sejak dua tahun terakhir, orang tua tidak dapat berjanji seperti itu lagi. Anak-anak usia SD di rumah harus rela menikmati libur tanpa mendapatkan bonus "janji" orang tuanya.

Guru Melakukan Apa?

Saat tidak mengajar di kelas, guru mempunyai waktu cukup banyak selama jam kerja kantor. Apa saja yang dapat dilakukan guru? Waktu yang panjang (10 atau 12 hari) dapat dimanfaatkan untuk:

  • Menyiapkan Modul Ajar (RPP) berdiferensiasi dilengkapi LKPD yang lebih bervariasi
  • Menyiapkan macam-macam asesmen formatif dan sumatif dengan sumber/bahan/rujukan lebih banyak
  • Membuat/menyiapkan alat peraga/media pembelajaran yang lebih menarik bagi siswa untuk digunakan pada semester berikutnya
  • Membaca buku-buku pengayaan (referensi) untuk meningkatkan kompetensi guru
  • Menonton video dalam PMM (Platform Merdeka Mengajar)
  • Mengadakan diskusi ilmiah, IHT, workshop yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kompetensi bidang IT dan lainnya
  • Studi tiru ke sekolah yang dianggap memiliki kelebihan pada aspek yang ingin lebih dikuasai (misalnya Modul P5 = Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Teknik pembuatan asesmen yang variatif, dll.)
  • Menulis buku, makalah, artikel, praktik baik, dan sejenisnya.
  • Masih banyak lagi yang dapat direncanakan dan dilakukan

Nah, Bapak/Ibu guru tidak perlu merisaukan untuk apa waktu siswa libur . Biarlah anak-anak menikmati waktu berlibur di rumah dengan cara masing-masing (tentu perlu bimbingan/arahan sebelumnya). Bapak/Ibu guru, silakan merancang agenda di sekolah jika kepala sekolah belum membuatkan agenda untuk Bapak/Ibu.

Selamat menjalankan aktivitas dengan tetap semangat. Tanpa siswa di sekolah, guru masih dapat beraktivitas yang bermanfaat.

Penajam Paser Utara, 18 Desember 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun