Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siswa Libur, Guru Kok Disuruh Masuk Sekolah?

18 Desember 2022   20:52 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:53 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Siswa Libur, Guru Kok Disuruh Masuk Sekolah?

Pertanyaan orang awam dengan adanya peraturan baru memang perlu dimaklumi. Pertanyaan bernada protes itu diucapkan dengan enteng.

"Siswa libur, guru kok disuruh masuk ke sekolah? Siapa yang mau diajar?"

Anggapan bahwa tugas guru di sekolah hanya masuk ke kelas dan mengajar siswa adalah anggapan umum yang tidak terbantahkan. Sebagian besar guru datang ke sekolah hanya pada saat ada jam mengajar di kelas juga fakta yang sulit dibantah. Meskipun tidak semua guru seperti itu.

Pada semester pertama tahun pelajaran 2022/2023, siswa SD dan SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara libur mulai tanggal 19-31 Desember 2022. Tanggal satu Januari 2023 libur nasional. Libur hari efektif  10 atau 12 hari. Siswa masuk sekolah lagi pada tanggal 2 Januari 2023.

Selama kurun waktu 10 hari, guru tidak libur. Voice Note kadisdikpora yang dibagikan di WAG Pengawas TK/SD/SMP dinyatakan bahwa ASN (PNS/PPPK) memiliki hak cuti tahunan 12 hari kerja. Pada saat libur sekolah yang libur anak sekolah, bukan guru sekolah.  

Dengan diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (pengganti Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017) "kehebohan" terjadi lagi, khususnya di kalangan ASN guru pada saat menjelang siswa libur sekolah.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Angka III Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti huruf A. Cuti Tahunan angka 15 berbunyi, "PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."  

Dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 ada perubahan sebagai berikut:

Ketentuan angka III huruf A angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggu yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Adaptasi atau penyesuaian terhadap hal baru memang perlu waktu. Proses menyesuaikan diri memang tidak mudah. Sesuatu yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun akan sulit diubah dalam waktu sekejap. Dua tahun yang lalu dan tahun-tahun sebelumnya, guru selalu libur pada saat siswa libur sekolah. Sejak tahun lalu (2021) para guru harus menyesuaikan diri. Jika ingin libur harus mengajukan cuti, seperti ASN bukan guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun