Mohon tunggu...
Suprapdi
Suprapdi Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Akun Opini

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Antara Uang Elektronik Syariah dan Konvesional

26 November 2021   10:00 Diperbarui: 26 November 2021   12:30 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber/ilustrasi gambar: Kilat.com

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak juga perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan kehadiran keuangan digital atau uang elektronik (UE), sehingga banyak orang sudah menggunakannya tanpa perlu mengantongi uang kertas lagi. Dalam hal ini juga untuk mengetahui atau memberikan wawasan tentang perbedaannya uang elektronik syariah dan kovesional yang sudah beredar dikalangan masyarakat khususnya di Indonesia silahkan simak penjelasan dibawah ini.

Secara ringkasnya, uang elektronik syariah adalah produk yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI sebagai uang elektronik yang dikelola secara syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, uang elektronik reguler atau konvesional adalah uang elektronik yang tidak mendapatkan izin dari OJK dan DSN-MUI sebagai uang yang tidak dikelola secara syariah. Detail penjelasan ini dijelaskan dibawah ini:

1.Bank penampungan adalah bank syariah, maksudnya rekening yang digunakan penerbit uang elektronik syariah adalah rekening bank syariah sebagai rekening penampungan dana pengguna atau konsumen uang elektronik. Sedangkan, uang elektronik konvesional itu tidak mempertimbangkan dana penggunanya yang dihimpun di bank syariah atau bank konvesional.

2.Uang elektronik syariah itu tersertifikasi halal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI. Sedangkan, uang elektronik konvesional tidak ada sertifikasi halal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI.

3.Uang elektronik syariah melakukan promosi yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah tanpa riba. Sedangkan, uang elektronik konvesional tidak mempertimbangkan aspek syariah dan tidak ada yang mengawasi aktivitas keuangan syariahnya. Selanjutnya diantara perbedaan promo syariah dan konvesional, yakni:

a)Uang elektronik syariah menjelaskan skema promo kepada konsumennya secara jelas. Akad, alur, dan prosesnya itu jelas (berupa akad hibah/hadiah). Sedangkan, promo uang elektronik konvesional itu tidak jelas akad yang digunakannya.

b)Pada uang elektronik syariah, promo saldo menggunakan bentuk nominal bukan presentase. Sedangkan, promo saldo uang elektronik konvesional itu menggunakan rate atau presentase sehingga berpotensi menimbulkan gharar (ketidakpastian) dan sewenang-wenangnya dalam artian terlalu berlebihan dalam mengadakan suatu promo.

c)Sumber dana yang digunakan promo uang elektronik syariah itu tidak berasal dari saldo konsumen, tetapi menggunakan anggaran dana promosi sendiri dari penerbit uang elektronik syariah tersebut atau dari merchant. Sedangkan, sumber dana promosi uang elektronik konvesional itu tidak dijelaskan asal cashback-nya atau sumber dananya.

4.Pada akad transaksi yang digunakan oleh uang elektronik syariah itu memberlakukan beberapa skema perjanjian atau akad yang digunakannya, yaitu:

a)Penerbit uang elektronik syariah dan pengguna dalam melakukan top-up itu menggunakan akad Qard (pinjaman).

b)Pada saat user (pengguna) melakukan top-up di mitra penerbit uang elektronik syariah tersebut itu menggunakan akad Wakalah bil Ujrah (mitra sebagai wakil dari layanan syariah sebagai penyedia layanan top-up). Sedangkan, antara merchant dan user itu menggunakan akad Ba'i (jual-beli) dan Ijarah (jasa).

c)Pada saat mitra tersebut menyetor deposit kepada penerbit uang elektronik syariah sebagai tempat untuk top-up itu menggunakan akad Qard (pinjaman). Sedangkan, akad yang digunakan antara penerbit uang elektronik syariah dan merchant itu menggunakan akad Ijarah (sewa barang/jasa) atas manfaat fasilitas media penjualan tersebut dan ketika pengguna ingin menarik tunai uang elektronik syariahnya itu menggunakan akad Ijarah (sewa barang/jasa).

5.Terakhir, uang elektronik syariah hanya bermitra dengan merchant yang menjual produk yang halal, karena bagi penerbit uang elektronik syariah hanya mengizinkan produknya digunakan sebagai alat bayar kepada merchant-nya yang menjual produk yang halal, dan begitu juga bagi penggunanya hanya bisa membeli produk yang halal saja.

Wallahu'alam.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun