Mohon tunggu...
supli rahim
supli rahim Mohon Tunggu... Orang biasa

Orang biasa yang ingin mengajak masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguak Komitmen terhadap Tujuan Pendirian Negara

16 Juni 2025   08:33 Diperbarui: 16 Juni 2025   11:02 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah,

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 bukan sekedar pembebasan dari penjajahan, tetapi juga tonggak lahirnya sebuah negara yang berdiri atas cita-cita atau keinginan luhur. Ada 4 tujuan pendirian NKRI yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang semestinya menjadi pedoman utama penyelenggaraan negara. Ternyata keinginan luhur tgersebut sangat sejalan dengan prinsip-prinsip islam dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, bermartabat dan sejahtera.

Pertanyaan yang timbul di masyarakat: sejauhmana [emerintah - dari pusat sampai ke daerah - telah berkomitmen mewujudkan tujuan tersebut. Apakah negara kita telah menunjukkan keberhasilan atau justru kegagalan? Kita coba jawab bersama dengan menelaah kembali empat tujuan negara, mengurai realisasi di lapangan serta menggunakan alquran dan hadis sebagai panduan normatif bagi para pemimpin.

Tujuan pendirian NKRI

 Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, kut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosia. 

Indikator lemahnya komitmen

Secara yuridis, seluruh pejabat negara wajib mengemban amanah sesuai dengan tujuan negara. Namun secara empiris, komitmen terhadap keempat tujuan ini masih sering dikhianati. Sejumlah indikator lemahnya komitmen mereka:

1) Tingginya angka korupsi, dari pusat hingga daerah.
2) Ketimpangan ekonomi antarwilayah masih lebar.
3) Mutu pendidikan dan layanan kesehatan belum merata, khususnya di daerah tertinggal.
4) Penegakan hukum yang masih diskriminatif.
5) Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Ini semua menyebabkan terjadinya krisis kepercayaan publik, meningkatnya konflik horizontal dan stagnasi pembangunan. 

Langkah yang harus ditempuh pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun