Pelayanan Jalan dan Jembatan
Dalam pembukaan UUD 1945 sangat jelas bahwa tujuan didirikannya negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Adalah aneh bin ajaib jika masyarakat bangsa ini belum memperoleh kesejahteraan secara utuh ketika mereka memanfaatkan jalan dan jembatan. Di banyak wilayah di tanah air jalan-jalan belum di bangun secara aman dan cukup fasilitas untuk parkir di pinggir jalan. Banyak kejadian jika sopir hendak buang hajat mereka harus celaka karena pinggir jalannya tidak berkualitas. Truk dengan angkutan sangat berat terperosok ke dalam tanah sehingga truk terbalik sehingga mengganggu lalin di tempat itu. Di banyak tempat pelintasan kereta api masyarakat pengguna jalan dengan kendaraan roda empat atau roda dua menjadi korban tertabrak kereta api karena tidak ada pelintasan jalan kereta api. Sudah puluhan ribuan penduduk yang menderita karena buruknya pelayanan jalan dan jembatan di negeri ini. Lupakan dengan predikat jalan provinsi dan jalan kabupaten kota, kebanyakan jalan negara di pulau-pulau besar- Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Irian- kondisinya jauh dari selamat.
Semoga dengan tulisan ini semua kita menjadi lebih bijak dalam menyikapi kebijakan publik. Terima kasih atas atensinya. Silakan teman-teman tanggapi tulisan ini. Jangan berburuk sangka dengan tulisan ini. Mari kita terima dengan hari menerima.