Misalnya pengembangan usaha bersama kerjasama dipengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, kegiatan pemberdayaan masyarakat sampai dengan pengembangan kawasan perdesaan yang menggabungkan aset Desa-desa untuk mencapai kesejahteraan bersama. Untuk itu badan kerjasama antar Desa, dapat didirikan atau ditingkatkan peran dan lingkupnya. Disamping itu UU Desa juga menekankan peran lembaga kemasyarakatan Desa untuk membangkitkan partisipasi  semua masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan Desa berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengelola pembangunan serta penggunaan dana Desa secara bersama-sama. Dalam  pelaksanaan pembangunan setiap desa akan didampingi oleh pendamping desa. Pendamping desa akan memastikan kualitas pembangunan desa sesuai harapan termasuk kualitas pemberdayaan manusianya. Jadi UU Desa hadir untuk menguatkan Identitas dan jati diri Desa serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Desa untuk mengatur mengelola pembangunannya sendiri untuk lebih maju dan sejahtera.
Dengan peran dan dukungan semua  pihak sesuai bidangnya masing-masing tentunya Desa mandiri akan segera terwujud. Desa yang menjadi sumber hidup dan kesejahteraan bagi masyarakatnya Desa yang menjaga martabat dan kearifannya, Desa yang menjaga lingkungan,budaya dan nilai-nilai tradisionalnya serta Desa yang dibangun dan dijaga serta mandiri dan Gotong Royong oleh seluruh Mayarakatnya..
nah bagaimana dengan Desa kalian? apakah sudah menjadi Desa Mandiri atau dalam proses menuju Desa Mandiri? mari kita tingkatkan kualitas partisipasi kita dengan ikut serta menentukan pilihan kepala desa yang layak memimpin desa.