Mohon tunggu...
supian
supian Mohon Tunggu... Freelancer - • Nama Lengkap : Supian • Pekerjaan : fresh graduate S1 Universitas Paramdina •Alamat Kantor :Universitas Paramadina, Jl.Gatot Subroto. Kav.97 Mampang, Jakarta 12790 ,Indonesia

SUPIAN adalah salah satu lulusan S1 Program Studi Filsafat Agama di Universitas Paramadina. Supian salah satu penerima Anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia terbaik pertama tingkat Provinsi Jakarta, dan penerima Anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional kategori Pemimpin kelompok anak marjinal. Ketua Forum Anak Jakarta, Fasilitator Forum Anak Nasional. Terpilih menjadi Duta anak Dki Jakarta untuk mengikuti Kongres Anak Indonesia (mewakili menyuarakan suara Hak-hak anak Indonesia) , Supian juga merupakan salah satu relawan mengajar anak anak yang kurang beruntung di daerah Pesisir Jakarta dan Bogor Jawa barat, seperti Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sanggar Anak, dan sekolah Paket A-B-C di Yayasan Sahabat Aktivis Pendidikan Anak Indonesia ( SAPA ).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Calon KADES Harus Tahu

5 Juli 2019   23:52 Diperbarui: 6 Juli 2019   08:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Misalnya pengembangan usaha bersama kerjasama dipengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, kegiatan pemberdayaan masyarakat sampai dengan pengembangan kawasan perdesaan yang menggabungkan aset Desa-desa untuk mencapai kesejahteraan bersama. Untuk itu badan kerjasama antar Desa, dapat didirikan atau ditingkatkan peran dan lingkupnya. Disamping itu UU Desa juga menekankan peran lembaga kemasyarakatan Desa untuk membangkitkan partisipasi  semua masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan Desa berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengelola pembangunan serta penggunaan dana Desa secara bersama-sama. Dalam  pelaksanaan pembangunan setiap desa akan didampingi oleh pendamping desa. Pendamping desa akan memastikan kualitas pembangunan desa sesuai harapan termasuk kualitas pemberdayaan manusianya. Jadi UU Desa hadir untuk menguatkan Identitas dan jati diri Desa serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Desa untuk mengatur mengelola pembangunannya sendiri untuk lebih maju dan sejahtera.

Dengan peran dan dukungan semua  pihak sesuai bidangnya masing-masing tentunya Desa mandiri akan segera terwujud. Desa yang menjadi sumber hidup dan kesejahteraan bagi masyarakatnya Desa yang menjaga martabat dan kearifannya, Desa yang menjaga lingkungan,budaya dan nilai-nilai tradisionalnya serta Desa yang dibangun dan dijaga serta mandiri dan Gotong Royong oleh seluruh Mayarakatnya..

nah bagaimana dengan Desa kalian? apakah sudah menjadi Desa Mandiri atau dalam proses menuju Desa Mandiri? mari kita tingkatkan kualitas partisipasi kita dengan ikut serta menentukan pilihan kepala desa yang layak memimpin desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun