Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bilakah DPR Tidak Menyetujui Pindah Ibu Kota?

26 Agustus 2019   16:04 Diperbarui: 27 Agustus 2019   05:39 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegaduhan tentang wacana pindah ibu kota di masyarakat Indonesia, akhirnya hari ini, Senin (26/8/2019) semakin dikukuhkan kepastiannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi lokasi ibu kota baru adalah Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten yaitu Kutai Kertanegara  dan Penajam Paser Utara setelah melakukan kajian matang berdasarkan versi Bappenas.

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur, " demikian pernyataan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).

Hadir dalam pengumuman lokasi ibu kota baru, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

Atas pengumuman resmi ini, tentu saja semakin menyisakan pertanyaan masyarakat, mengapa Presiden langsung betindak sendiri sebelum ada persetujuan DPR.

Sejatinya, bila dilakukan voting kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa perlu membincang bahwa sesua peraturan undang-undang, rencana pindah ibu kota ini wajib melalui persetujuan DPR,  bisa jadi pemenangnya akan tetap di pihak yang setuju dan mendukung Jokowi, sebab dalam Pilpres pun Jokowi dimenangkan.

Namun, langkah Jokowi sebagai Presiden (eksekutif) yang mengambil jalan sendiri hingga sampai mengumumkan tempat ibu kota baru, sejujurnya kurang tepat bila dilihat dari sisi demokrasi.

Di sinilah letak pembelajaran yang dapat membuat seluruh rakyat Indonesia dapat meneladani adanya persatuan, kesatuan, dan kerjasama dan kekeluargaan dalam berdemokrasi mengambil keputusan yang tidak menimbulkan pro dan kontra karena seharusnya eksekutif dan legislatif berjalan seiring dan berdampingan.

Persoalan wacana yang kini sudah mejadi rencana matang pindah ibu kota yang diambil keputusannya oleh Presiden, telah menjadi bola salju dan menjadikan perdebatan di berbagai kalangan. 

Namun, siapapun yang turut andil memperdebatkan hal pindah ibu kota ini adalah wajar. Andai saja, Presiden dan DPR sebelumnya telah saling bekerjasama, dari awal proses mengkaji  hingga ditemukan semua jawaban secara komprehensif sama-sama sepakat dan saling mendukung lahirnya keputusan pindah ibu kota, dan siang ini diumumkan oleh Jokowi, tidak pula lantas menggaransi akan mulus diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Masih ada politikus, pengamat, akademisi yang tetap akan mengkritisi keputusan pindah ibu kota yang telah sama-sama disepakati oleh eksekutif dan legislatif, sebab masih banyak prioritas-prioritas masalah yang seharusnya lebih dipikirkan oleh eksekutif dan legislatif dalam menangani kondisi Indonesia di berbagai sektor.

Kendati kini Jokowi telah memastikan dan mengumumkan rencana pindah ibu kota, sayangnya, keputusan hari ini barulah keputusan sepihak dari eksekutif, masih belum sah, karena legislatif, DPR belum diajak bicara apalagi memberikan persetujuan.

Meski selama ini beberapa kalangan di DPR telah mengkritisi dan memberikan reaksi, semisal tentang wacana pindah ibu kota yang membutuhkan anggaran berkisar Rp486 triliun tanpa APBN dan pandangan lainnya, tentu hal ini bisa saja menjadi sebab DPR tidak akan menyetujui. 

Atas kondisi ini, apa pernyataan Presiden setelah mengumumkan kepastian tempat ibu kota baru?

"Saya paham pemindahan ibu kota termasuk lokasinya perlu persetujuan DPR. Oleh sebab itu tadi pagi, saya kirim surat ke Ketua DPR RI dilampiri kajian terkait calon ibu kota baru," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang dan disiapkan ke DPR," tambahnya. 

Nah, setelah persoalan wacana pindah ibu kota menjadi perdebatan publik, hingga DPR pun angkat bicara, ternyata baru pagi ini, Jokowi berkirim surat ke DPR dilampiri kajiannya.

Pertanyaanya, apakah langkah Jokowi sebagai eskekutif sudah tepat, melakukan kajian,  hingga wacana pindah ibu kota menjadi debat publik, namun tetap jalan sendiri tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan DPR?

Lalu setelah yakin dengan kajian, dan memastikan ibu kota pindah, baru berkirim surat kepada DPR untuk persetujan? Pasalnya, anggota DPR sempat meminta dan mempertanyakan hingga ada yang menyebut rencana Jokowi legal.

Atau mungkin, Jokowi sangat yakin dengan langkahnya tanpa melibatkan dan meminta lersetujuan DPR, karena yakin DPR akan setuju karena, DPR toh dominan diisi oleh anggota dari partai pendukungnya.

Mana yang benar? Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk rakyat Indonesia menyoal kinerja eksekutif dan legislatif khususnya, dan umumnya menyoal aturan undang-undang.

Semoga pindah ibu kota bukan sekadar niat baik, namun niat yang benar demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Juga bukan demi legalitas bahwa pada akhirnya, Presiden Jokowilah yang tercatat dalam sejarah bahwa sebagai Presiden Indonesia pertama yang berhasil memindahkan ibu kota, sejak wacananya berdengung dari zaman Presiden Soekarno. (Supartono JW.26082019)

Kita tunggu, bagaimana keputusan dan persetujuan DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun