Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Menunggu Tanggapan Surat KPSN atas Kasus Ratu Tisha

1 Juli 2019   20:57 Diperbarui: 1 Juli 2019   21:02 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Ratu Tisha terpilih menjadi Wapres AFF pada Kongres Luar Biasa (KLB) AFF di Luang Prabang, Laos, Sabtu 22 Juni 2019, karena pos wapres AFF kosong setelah pengunduran diri Datuk Sri Zaw Zaw dari Myanmar, dan Dato Haji Hamidin Haji Mohd Amin dari Malaysia, pihak Kepolisian RI yang lebih berwenang dan memahami status Ratu Tisha dalam kasus mafia sepak bola nasional hingga kini belum bersikap.

Justru Komisi Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), yang sebelumnya bernama Komite Perubahan Sepak Bola Nasional, malah lebih dahulu berinisiatif mengirimkan surat protes resmi kepada ASEAN Football Federation (AFF) atau Federasi Sepak Bola ASEAN atas terpilihnya Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria sebagai salah satu Wakil Presiden (Wapres) AFF dan  meminta agar Ratu Tisha ditunda pelantikannya.

Bahkan, Surat bernomor 008/KPSN/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 itu diserahkan langsung utusan KPSN, Esti Puji Lestari yang juga Presiden Persijap Jepara, ke kantor AFF di Petaling Jaya, Malaysia, Jumat siang 28 Juni 2019.

Apa alasan dan latar belakang KPSN hingga harus  berkirim surat ke AFF? Benarkah jalur yang ditempuh oleh KPSN sesuai prosedur dan regulasi yang dibenarkan?

Ternyata, dalam Surat KPSN yang terpublikasi ke awak media,  dijelaskan bahwa Ratu Tisha saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai saksi match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dijelaskan pula bahwa Ratu Tisha sudah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan PN Banjarnegara untuk diperiksa sebagai saksi.

KPSN juga memperkuat fakta bahwa Ratu Tisha, sudah empat kali diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sebagai saksi bagi sejumlah tersangka match fixing.

Dengan demikian, bukan mustahil Ratu Tisha yang kini masih berstatus sebagai saksi dan terus mangkir dari panggilan PN Banjaregara, akan naik statusnya menjadi tersangka.

Pasalnya, beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satgas, sebelumnya juga berstatus sebagai saksi.

Demi memperkuat permohonannya agar Ratu Tisha ditunda pelntikannya yang rencana akan dilaksanakan pada 8 November 2019 di Hanoi, Vietnam, surat bahkan ditembuskan ke PSSI, AFC, dan FIFA, agar AFF menghargai sistem hukum di Indonesia dan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia.

Sejatinya, andai Ratu Tisha tidak sedang dalam status sebagai saksi yang bukan mustahil akan menjadi tersangka, maka Ratu Tisha telah mengukir sejarah bagi sepak bola nasional khususnya, dan bagi bangsa Indonesia umumnya karena diangkat sebagai wakil presiden AFF yang sekaligus sebagai pejabat wanita AFF pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun