Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dalil dalam Sengketa Pilpres dan Apakah MK Memihak?

17 Juni 2019   09:59 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:16 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, menurut mereka, kubu Prabowo tidak diperkenankan mengajukan perubahan gugatan.

"Pileg boleh ada perbaikan, pilpres tidak boleh. Jadi permohonan 24 Mei adalah yang semestinya jadi pedoman pemeriksaan," kata kuasa hukum Jokowi, I Wayan Sudirta.

"Untuk mencari kebenaran materiil, harus ada hukum acara yang ditaati bersama," ujar Sudirta.

Hakim I Gede Dewa Palguna pun menjawab bahwa terdapat kekosongan hukum yang perlu diputuskan oleh MK.


"Ada aturan MK yang bisa mengatur lebih lanjut untuk mengisi kekosongan hukum acara. Diatur dalam Pasal 55 PMK 4/2019, hal-hal yang belum diatur, sepanjang untuk memeriksa dan mengadili perkara, ditentukan rapat musyawarah hakim," kata Palguna.

Setelah itu, perdebatan dalil masih terus berlangsung di antara KPU, kubu 01 dan majelis hakim. Pada akhirnya, majelis hakim menghentikan sementara sidang selama 10 menit. Hasilnya, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan harus digelar Selasa (18/6) besok dengan agenda pemaparan tanggapan pihak KPU serta keterangan dari kubu Jokowi dan Bawaslu.

Atas konsekuensi pengunduran sidang dari 17 ke 18 Juni, seluruh jadwal penanganan sengketa pilpres 2019 akan kembali diubah. Awalnya, putusan sengketa ini akan diumumkan 28 Juni mendatang.

Dalil-dalilan

Hasil sidang pertama yang berbuah perdebatan dalil, lalu berakibat pula menggeser jadwal sidang kedua, karena terjadi di Indonesia, maka dalam sekejab, menjadi viral. 

Ujungnya, dari yang merasa pakar dan merasa ahli hingga rakyat jelatapun membincangkan persoalan sidang perdana yang kesimpulannya, mengesankan bahwa MK tidak adil dan lebih memihak kepada kubu 02.

Uniknya, baik dari pihak KPU maupun 01 sendiri, meski merasa dirugikan oleh MK,  tetap menganggap remeh tuntutan dari kubu 02 yang lebih mengarah kepada dalil-dalil kualitatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun