Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dalil dalam Sengketa Pilpres dan Apakah MK Memihak?

17 Juni 2019   09:59 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:16 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Di awal sidang majelis (hakim) katakan 'silakan bacakan yang bertolak dari permohonan 24 Mei.' Kata-kata 'bertolak' itu rancu bagi kami. Jadi yang dibacakan sebagian besar permohonan baru," ujar Yusril, di hadapan majelis hakim.

"Ini penting untuk tanggapan kami...Ini kan tidak jelas, mana yang harus kami tanggapi," dalil Yusril.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga diketahui pertama kali mengajukan berkas gugatan pada 24 Mei. Namun, pada 10 Juni lalu, mereka mengirimkan berkas-berkas perbaikan permohonan.

Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, anggota majelis hakim, Suhartoyo berdalil, MK tidak akan mengumumkan 'menerima atau menolak' perbaikan gugatan yang dibacakan pihak Prabowo.

Dia mempersilakan Yusril dan kolega-koleganya untuk menuangkan keberatan dalam keterangan pada persidangan Selasa (18/06).

MK, kata Suhartoyo, akan menyatakan sikap mereka terhadap gugatan Prabowo dalam dokumen putusan di akhir perkara pada 28 Juni.

"Jangan dipaksa mahkamah hari ini untuk membuat keputusan bahwa hanya ini yang kemudian akan dibawa ke pembuktian. Itu fair untuk termohon dan pihak terkait, tapi tidak fair untuk pihak pemohon. Masing-masing punya respons.

"Hari ini yang disampaikan pihak pemohon, hari Senin (diubah Selasa) apa yang disampaikan termohon dan pihak terkait? Kita dengar bersama-sama," papar Suhartoyo.

Lalu mengapa perbaikan pemohon yang justru tidak ditolak majelis hakim menjadi polemik bagi pihak termohon dan terkait?

Ada dalil bahwa, perbaikan gugatan kubu Prabowo berkaitan dengan pernyataan majelis hakim bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.

Namun, di sisi lain, pihak Jokowi menyebut dalil bahwa PMK 1/2019 hanya mencantumkan aturan perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun