Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akibat Hukum Riba dalam Perspektif Hukum Islam bagi Seorang Muslim

17 Desember 2024   09:43 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:49 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2rF4Zw54c

Dari ayat ini, jelas bahwa riba mendatangkan ancaman keras, bahkan peringatan perang dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Selain itu, ada hadits yang menyatakan bahwa pelaku riba, pencatat, dan saksinya semuanya dilaknat.

2. Akibat Hukum di Akhirat

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Akan datang suatu zaman di mana manusia memakan riba. Barang siapa memakan riba, maka ia akan bangkit pada Hari Kiamat seperti orang yang kerasukan setan."

Pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan hina dan mengalami siksaan pedih di akhirat. Selain itu, pahala amal kebaikan dapat terhapus jika seseorang tidak bertaubat dari perbuatan riba.

3. Akibat Hukum Sosial dan Ekonomi

Dalam konteks duniawi, riba menciptakan ketidakadilan ekonomi dan kesenjangan sosial. Penerima riba cenderung mengeksploitasi pihak yang lemah (peminjam) dengan beban bunga yang tinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, di mana ekonomi harus didasarkan pada akad yang bersifat halal dan menguntungkan kedua belah pihak.

4. Akibat Hukum di Negara yang Berbasis Syariah

Di beberapa negara dengan hukum berbasis syariah, seperti Arab Saudi, transaksi riba dilarang keras dan pelakunya bisa dikenai sanksi hukum. Lembaga keuangan berbasis syariah telah menjadi alternatif untuk menghindari praktik riba.

Solusi untuk Menghindari Riba

1. Menggunakan Produk Keuangan Syariah: Beralih ke bank syariah yang bebas dari bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun