Dari ayat ini, jelas bahwa riba mendatangkan ancaman keras, bahkan peringatan perang dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Selain itu, ada hadits yang menyatakan bahwa pelaku riba, pencatat, dan saksinya semuanya dilaknat.
2. Akibat Hukum di Akhirat
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Akan datang suatu zaman di mana manusia memakan riba. Barang siapa memakan riba, maka ia akan bangkit pada Hari Kiamat seperti orang yang kerasukan setan."
Pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan hina dan mengalami siksaan pedih di akhirat. Selain itu, pahala amal kebaikan dapat terhapus jika seseorang tidak bertaubat dari perbuatan riba.
3. Akibat Hukum Sosial dan Ekonomi
Dalam konteks duniawi, riba menciptakan ketidakadilan ekonomi dan kesenjangan sosial. Penerima riba cenderung mengeksploitasi pihak yang lemah (peminjam) dengan beban bunga yang tinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, di mana ekonomi harus didasarkan pada akad yang bersifat halal dan menguntungkan kedua belah pihak.
4. Akibat Hukum di Negara yang Berbasis Syariah
Di beberapa negara dengan hukum berbasis syariah, seperti Arab Saudi, transaksi riba dilarang keras dan pelakunya bisa dikenai sanksi hukum. Lembaga keuangan berbasis syariah telah menjadi alternatif untuk menghindari praktik riba.
Solusi untuk Menghindari Riba
1. Menggunakan Produk Keuangan Syariah: Beralih ke bank syariah yang bebas dari bunga.