Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

1 Juli 2022   15:28 Diperbarui: 4 Juli 2022   08:09 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

10. Penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi  yang di tetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD

Paling lambat 7 hari kerja (sejak di terima keputusan hasil evaluasi )

11. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada menteri dalam negeri/gubernur

3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD di tetapkan

12. Penetapan peraturan daerah  tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai hasil evaluasi

Paling lambat akhir desember (31 desember)

13. Penyampaian peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran ABD kepada menteri dalam negeri /gubernur 

Paling lambat 7 hari kerja setelah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tetapkan

 

SANKSI

Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun