10. Penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi  yang di tetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD
Paling lambat 7 hari kerja (sejak di terima keputusan hasil evaluasi )
11. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada menteri dalam negeri/gubernur
3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD di tetapkan
12. Penetapan peraturan daerah  tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai hasil evaluasi
Paling lambat akhir desember (31 desember)
13. Penyampaian peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran ABD kepada menteri dalam negeri /gubernurÂ
Paling lambat 7 hari kerja setelah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tetapkan
Â
SANKSI
Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun"