Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Omnibus Law (Sub Cluster Tata Ruang)

8 Juni 2022   09:11 Diperbarui: 9 Juni 2022   09:17 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mensyaratkan Rekomendasi Gubernur dalam proses untuk memperoleh persetujuan Menteri dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan terkait dengan bagaimana permohonan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperoleh Rekomendasi Gubernur yang telah berproses? Apakah tetap dilanjutkan atau dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan Gubernur sudah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Masih dalam klaster perijinan berusaha untuk beberapa sector kegiatan yang mengalami perubahan kewenangan seperti pada sector perkebunan dan pertanian. Permasalahan sama sebagaimana contoh kasus pertama, bagaimana terhadap perijinan yang sudah terlanjur berproses. Apakah tetap dilanjutkan atau dikembalikan kepada Pemohon dan memulainya dari tahap awal.

Untuk menjawab 2 contoh kasus tersebut diatas, kita wajib mengetahui terlebih dahulu kapan peraturan perundang-undangan diberlakukan, apakah Undang-Undang serta merta berlaku sejak ditetapkan sekalipun peraturan teknis dibawahnya belum ada, atau Undang-Undang yang telah ditetapkan tidak serta merta berlaku karena masih menunggu ditetapkannya peraturan perundang-undangan pelaksananya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas menyatakan bahwa bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan . Yang dimaksud dengan ditentukan lain adalah ketika terdapat pernyataan masa pelaksanaan Undang-Undang dimaksud yang diakomodir dalam ketentuan Peralihan dan/atau Penutup.


Kembali pada pembahasan contoh kasus pertama diatas, Jika kita merujuk pada berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020, pada ketentuan peralihan maupun penutup tidak mengatur secara tegas penundaan atas pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Namun pada Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dijadikan ruang alternative bagi Gubernur untuk dapat atau tidak lagi menerbitkan Rekomendasi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Prinsip dari penerapan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Penerbitan Rekomendasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Tata Ruang adalah tahapan proses administrasi untuk memperoleh penetapan dari Pemerintah Pusat. Rekomendasi tidak bersifat Final dan Mengikat yang tidak menimbulkan konsekwensi hukum. Waktu yang diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk melakukan penyesuaian menjadi celah hokum bagi Gubernur untuk tetap dapat memproses penerbitan Rekomendasi. Perkara Pemerintah Pusat tidak menjadikan Rekomendasi Gubernur sebagai syarat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang adalah perkara lain. Yang terpenting adalah Gubernur telah melaksanakan fungsi pelayanan berdasarekan ketentuan yang ada.

Selanjutnya untuk contoh kasus kedua, terkait dengan perijinan berusaha yang telah terbit dan sedang berproses diuraikan dalam Pasal 184 Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan :

Pada saat Undang-Undang ini berlaku :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun