Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuat Surat Dinas yang Baik dan Benar (Bag 1)

4 Juni 2022   14:44 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:53 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KETERANGAN

Biasa

mengandung makna bahwa surat tersebut diproses maksimum 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima.

Penting

mengandung makna surat tersebut diproses maksimum 3x24 jam sejak surat diterima.

Segera

surat tersebut diproses maksimum 2x24 jam sejak surat diterima.

Amat Segera/Kilat

surat tersebut diproses maksimum 1x24 jam sejak surat diterima

Setelah mengetahui konsekwensi sifat surat tersebut hati-hati ya mencantumkan sifat surat, dan bagi yang menerima surat juga agar tahu diri untuk segera memprosesnya demi terwujudnya pelayanan prima,..

5. PENGATURAN MARGIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun