Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Mampu Bayar Hutang, Dapatkah Dipidana?

2 Juni 2022   14:57 Diperbarui: 16 Agustus 2022   23:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering diperhadapkan dengan berbagai macam permasalahan hidup, diantaranya adalah masalah himpitan ekonomi. Himpitan ekonomi yang mendesak mendorong kita untuk meminta bantuan melalui kerabat atau teman dekat dengan cara meminjam sejumlah uang untuk mengatasi masalah ekonomi. Pada saat mengajukan pinjaman tentulah disertai dengan komitmen waktu pengembalian/ pelunasan. Dalam perjalanan waktu, realisasi tak semulus rencana, Debitur tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada Kreditur.   Akibatnya berdampak pada hubungan komunikasi yang kurang baik, renggangnya hubungan persahabatan/kekeluargaan hingga berujung sampai pada urusan lapor melapor.

Lalu, jika Debitur tidak dapat mengembalikan dana kepada Kreditur, dapatkan Debitur di Pidana ?????

Dalam ilmu hokum, Perbuatan Pinjam Meminjam masuk dalam katogori Hukum Privat, yang didalamnya berisi Perjanjian baik lisan maupun tertulis. Perjanjian Lisan dapat diakui  didepan hokum sepanjang Para Pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian itu mengakuinya. Segala konsekwensi dari Perbuatan Hukum yang bersifat Privat jika tidak mampu dilaksanakan oleh salah satu pihak dapat disebut Wanprestasi

Wanprestasi seperti yang diuraikan oleh Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian haruslah memenuhi kriteria 4 syarat :

Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;

Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;

Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Serta Potensi Pendapatan Asli Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun