Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan

1 Juni 2022   05:55 Diperbarui: 1 Juni 2022   06:04 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh Sumarlin Utiarahman

Peralihan kewenangan dalam mengelola SLTA negeri atau sederajat yang awalnya berada dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyisakan banyak masalah. Masalah yang timbul diantaranya adalah pengurusan administrasi kepegawaian yang lambat karena rentan kendali yang cukup jauh (sebelumnya cukup di ibukota kabupaten dan beralih ke ibu kota provinsi) keterbatasan personil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi dalam melayani kebutuhan admnistrasi sekolah, pengurusan keikutsertaan anak didik dalam lomba yang diselenggarakan baik ditingkat provinsi, nasional dan internasional hingga masalah kesenjangan kesejahteraan antara Guru PNS yang bersertifikasi dengan yang tidak bersertifikasi serta pegawai Tata Usaha Sekolah dan PNS Daerah non guru.

Dibeberapa daerah sebelum adanya pengalihan status Guru SLTA/sederajat dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Guru PNS Daerah SLTA/Sederajat yang belum bersertifikasi selain menerima gaji dan tambahan penghasilan sebesar Rp. 250.000/bulan juga menerima tambahan penghasilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan jumlah yang variatif mengikuti kemampuan daerah berkisar antara Rp. 500.000 s/d 1.500.000/bulan.

Selain itu untuk pegawai Tata Usaha Sekolah menerima Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) yang jumlahnya berkisar kurang lebih sama dengan tunjangan yang diterima oleh Guru PNS Daerah.

Namun sejak kewenangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi maka otomatis segala kebijakan berubah mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi termasuk kebijakan pemberian tunjangan kepada para Guru.

Adapun masalah yang muncul dibeberapa daerah terkait dengan kesejahteraan para guru diantaranya adalah :


1. Sejak peralihan Guru PNS Daerah SLTA/Sederajat dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi tunjangan daerah yang diterima sudah tidak berlaku lagi.

2. Bahwa dasar yang menjadi alasan penghapusan tunjangan daerah mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 20 ayat (1) :

Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan tunjangan dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.

3. Perbedaan nilai Tunjangan Kesejahteraan Daerah antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi yang cukup besar memunculkan kecemburuan antara Guru dan Pegawai Tata Usaha Sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun