Mohon tunggu...
suma redho
suma redho Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya mahasiswa unsri fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan antara Kreditur dan Debitur

16 Maret 2025   23:35 Diperbarui: 17 Maret 2025   17:22 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis ini akan mengeksplorasi berbagai hambatan yang dapat menghambat efektivitas penggunaan mekanisme alternatif ini, seperti kurangnya pemahaman pihak terkait, keterbatasan sumber daya, atau masalah dalam pelaksanaan putusan arbitrase.

5.Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jaminan Berdasarkan hasil penelitian, akan disusun rekomendasi yang dapat membantu meningkatkan peran mediasi dan arbitrase sebagai solusi penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien bagi kreditur dan debitur.

Kesimpulan

Penyelesaian sengketa jaminan antara kreditur dan debitur merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Sengketa ini sering terjadi akibat ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya atau adanya perbedaan penafsiran terhadap perjanjian yang telah dibuat. Selama ini, penyelesaian sengketa banyak dilakukan melalui jalur litigasi, yang sering kali memakan waktu lama, biaya tinggi, serta berpotensi merusak hubungan bisnis antara kreditur dan debitur.

Sebagai alternatif, mediasi dan arbitrase hadir sebagai solusi yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien dalam menyelesaikan sengketa jaminan. Mediasi memungkinkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral, sementara arbitrase menawarkan penyelesaian yang lebih mengikat berdasarkan pertimbangan hukum yang adil. Kedua mekanisme ini memiliki potensi besar dalam memberikan solusi yang lebih baik dibandingkan jalur pengadilan konvensional.

Daftar Pustaka

Sukino, S., Suriaatmadja, T. T., & Syafrinaldi, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Non-Performing Loan Melalui Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata (Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan). Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(2), 137 149.

Agustin, R. (2024). MISKONSEPSI PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DALAM PRAKTIK LEASING OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK). Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 141-157.

Maula, G. M., Firmansyah, F., Fatahilah, F. Y., & Anugrah, D. (2024). DINAMIKA HUKUM PERIKATAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DAN DEBITUR. Letterlijk, 1(2), 83-97.

Arifin, Z., & Doso, M. (2024). ANALISIS SENGKETA EKSEKUSI JAMINAN FIDUASIA ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR DALAM KREDIT MACET. AL-BAY': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 16-27.

Surya, B. (2017). Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Yang Objek Jaminan Dijual Oleh Debitur Berdasarkan Prinsip Keadilan Pada Bank Perkreditan Rakyat (Study Kasus Di BPR Di Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun