Mohon tunggu...
suma redho
suma redho Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya mahasiswa unsri fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan antara Kreditur dan Debitur

16 Maret 2025   23:35 Diperbarui: 17 Maret 2025   17:22 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5.Bagaimana strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jaminan?

Tujuan Penulis

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jaminan antara kreditur dan debitur. Dengan adanya berbagai tantangan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, diperlukan kajian mendalam mengenai efektivitas mekanisme alternatif seperti mediasi dan arbitrase dalam mencapai solusi yang adil, cepat, dan efisien.

Secara lebih spesifik, tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.Menganalisis karakteristik sengketa jaminan antara kreditur dan debitur di Indonesia

Penelitian ini akan mengidentifikasi berbagai bentuk sengketa yang sering terjadi dalam hubungan kreditur-debitur, serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa terkait jaminan.

2.Mengidentifikasi mekanisme mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jaminan

Kajian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur mediasi dan arbitrase diterapkan dalam penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur, serta peran mediator dan arbiter dalam mencapai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

3.Mengevaluasi efektivitas mediasi dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa jaminan

Penelitian ini akan membandingkan efektivitas mediasi dan arbitrase dengan proses litigasi dalam hal kecepatan, biaya, dan keberlanjutan hubungan antara kreditur dan debitur.

4.Mengidentifikasi kendala dalam penerapan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jaminan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun