Pemerintah sendiri dalam menunjang pembentukan sikap nasionalisme tersebut telah membuat Undang-undang Nomor 50 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam UU ini selain pakaian seragam nasional dan pramuka, pemerintah juga membuka opsi pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah yang mengacu pada adat istiadat lokal yang menjadi pola utama.
Pemerintah juga mendorong agar setiap pemerintah daerah membiasakan untuk memakai pakaian adat pada momen-momen khusus atau momen bersejarah lainnya.
Depok, 19 April 2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI