Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Wacana Hak Angket dan Politisasi Hasil Pilpres 2024

28 Februari 2024   06:57 Diperbarui: 4 Maret 2024   02:00 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Bola panas wacana pengajuan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 bergulir makin kencang. (Foto: KOMPAS)

Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia tidak hanya menjadi ajang untuk menentukan kepemimpinan nasional, tetapi juga titik kritis yang dapat membentuk arah demokrasi negara ini dalam beberapa tahun ke depan. 

Namun, Pilpres 2024 menjadi momen penting yang menyoroti dua isu yang mungkin mengancam integritas demokrasi: penggunaan Hak Angket oleh lembaga legislatif dan politisasi hasil Pilpres.

Isu tentang penggunaan hak angket DPR ini mulai bergulir setelah disuarakan oleh calon presiden Ganjar Pranowo. Isu ini terus bergulir ketika capres Anies Baswedan menyambut positif usulan Ganjar tersebut. 

Tiga partai pengusung Anies-Muhaimin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap pengajuan hak angket yang bertujuan untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Bahkan, PDI Perjuangan, partai pengusung utama paslon Ganjar-Mahfud juga menunjukkan sikap yang sama dengan usulan penggunaan Hak Angket DPR. Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Penekanan dari hak angket yang akan digulirkan adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan (Kompas.com, Megawati Disebut Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, Todung: Bukan untuk Pemakzulan, 26/02/2024).

Sumber: Antarafoto.com
Sumber: Antarafoto.com

Hak angket adalah hak konstitusional anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. 

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024, pelaksanaan hak angket tetap bisa digulirkan untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut pelaksanaan pemilu, macam penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya, bukan kepada hasil Pemilu 2024.

"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," tegas Mahfud MD, cawapres dari Ganjar Pranowo (CNNIndonesia.com, Mahfud: Sekarang Seakan Disebar Hak Angket Tak Cocok buat Pemilu, 25/2/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun