Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Undangan Fisik Untuk Memilih di TPS
Oleh: Sultani
Beberapa waktu lalu sempat heboh dengan beredarnya informasi yang menyebut bahwa Pemilu 2024 sudah tidak lagi menggunakan undangan fisik untuk masing-masing pemilih. Informasi yang sempat viral ini pun langsung ditanggapi dengan  ragam pendapat tentang validitas sumber maupun kebenaran isinya. Sebagai gantinya, menurut pengunggah, masyarakat harus mengeceknya secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis juga sempat membaca berita tentang undangan untuk memilih yang bisa didapatkan secara daring ini melalui kompas.com. Dalam berita tersebut disematkan pula tangkapan layar (screenshot) yang diunggah dari pemilik akun tiktok @abahyoufree. Kontennya sendiri berisi tentang: "PEMBERITAHUAN" bahwa Pemilu 2024 Â sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan per individu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id."
Penulis langsung membuka link https://cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek status pendaftaran sebagai pemilih dalam DPT dengan mengetikkan NIK. Hasilnya, data kependudukan penulis tertulis lengkap berikut nomor TPS tempat menyoblos.
Sampai di sini informasi tentang pengecekan dpt secara online benar karena link yang dibagikan betul, dan berisi informasi yang benar tentang data-data pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pantarlih dari tahun lalu. Untuk memastikan status kalian di DPT saya sarankan untuk mengeceknya secara mandiri dulu.
Pertanyaannya, apakah benar bahwa dengan menunjukkan data-data pemilih yang ada di dalam DPT online tersebut, kita bisa lenggang bebas saja ke TPS tanpa membawa surat undangan memilih yang dikeluarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?
Jadi jelas ya, undangan fisik, atau surat pemberitahuan, atau formulir Model C Pemberitahuan KPU masih tetap digunakan sebagai salah satu syarat agar bisa melakukan pencoblosan di TPS pada Pemilu nanti. Surat pemberitahuan ini akan didokumentasikan sebagai bukti tertulis keikutsertaan warga dalam memilih di Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Dokumentasi ini akan menjadi bahan laporan KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Meskipun informasi tentang adanya cek DPT secara daring juga benar, namun dalam praktiknya aplikasi ini belum bisa digunakan sebagai surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk memilih. Cek DPT online KPU ini hanya sebagai media bagi warga untuk mengetahui statusnya sebagai pemilih dalam DPT. Jika namanya sudah terdaftar dan direkam dengan baik maka data pemilih tersebut akan keluar di laman situs cekdptonline berikut informasi nomor TPS tempat menyoblos. Sebaliknya, jika datanya tidak keluar berarti proses pendaftarannya bermasalah sehingga pemilih wajib memperbaikinya secara mandiri dengan mendatangi petugas Pantarlih di tempat tinggal masing-masing.
Sebelum tanggal 14 Februari nanti, dari sekarang mari manfaatkan waktu yang ada untuk mengecek data kita masing-masing melalui situs cekdptonline KPU. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa petugas KPPS sudah membagi surat pemberitahuan memilih kepada setiap pemilih paling lambat tanggal 11 Februari 2024.
Sultani
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI