Mohon tunggu...
Sul Astri
Sul Astri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tidak ada cara mudah untuk sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pertanahan

24 November 2020   11:29 Diperbarui: 9 Mei 2023   07:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Ekaterina on pexel

Tanah merupakan bagian dari bumi yaitu permukaan bumi (menurut Pasal 4 ayat (1) UUPA). Hukum tanah ialah hukum mengenai objek pengaturan yang sama yaitu hukum penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan hubungan yang konkret yang beraspek perdata dan publik yang bisa disusun dan dipelajari secara sistematik sehingga keseluruhan bagiannya menjadi suatu kesatuan yang bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis. 

UUPA sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit tentang arti dari hukum pertanhan. Namun UUPA sebagai ketentuan hukum terlulis masih dijadikan sebagai parameter dari hukum pertanahan nasional sampai saat ini, karena UUPA mengatur hampir dari seluruh hak atas tanah kecuali hak pengelolaan seperti yang diatur dalam Pasal 16 UUPA.

Hukum tanah juga menggunakan sumber tidak tertulis yang berasal dari hukum adat tentang tanah dan dari yurisprudensi tentang tanah. Hukum tanah yang beraspek publik yaitu hak penguasaan atas tanah oleh negara. Hukum tanah yang beraspek perdata yaitu hak perorangan atas tanah. 

Sedangkan hukum tanah yang beraspek publik dan perdata merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah. Pada dasarnya Objek hukum tanah yaitu mengatur tentang hak penguasaan atas tanah yang berisikan wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat atas tanah tersebut.

 Hirarki macam-macam hak atas penguasaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria yaitu:

1. Hak bangsa Indonesia

Disebutkan dalam Pasal (1) UUPA yaitu hak penguasaan tertinggi (hak bangsa Indonesia) yang beraspek perdata dan publik meliputi seluruh tanah yang ada di negara Indonesia, yang mempunyai sifat abadi dan menjadi sumber bagi penguasaan hak atas tanah yang lainnya. Pengaturan hak bangsa Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat 1-3 UUPA.

2. Hak penguasaan dari negara

Hak penguasaan negara merupakan pelaksana tugas kewenangan bangsa Indonesia untuk pengelolaan tanah diseluruh wilayah Indonesia (unsur hukum publik). Hak penguasaan dari negara terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UUPA.

3. Hak ulayat masyarakat hukum adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun