Tanah merupakan bagian dari bumi yaitu permukaan bumi (menurut Pasal 4 ayat (1) UUPA). Hukum tanah ialah hukum mengenai objek pengaturan yang sama yaitu hukum penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan hubungan yang konkret yang beraspek perdata dan publik yang bisa disusun dan dipelajari secara sistematik sehingga keseluruhan bagiannya menjadi suatu kesatuan yang bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis.Â
UUPA sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit tentang arti dari hukum pertanhan. Namun UUPA sebagai ketentuan hukum terlulis masih dijadikan sebagai parameter dari hukum pertanahan nasional sampai saat ini, karena UUPA mengatur hampir dari seluruh hak atas tanah kecuali hak pengelolaan seperti yang diatur dalam Pasal 16 UUPA.
Hukum tanah juga menggunakan sumber tidak tertulis yang berasal dari hukum adat tentang tanah dan dari yurisprudensi tentang tanah. Hukum tanah yang beraspek publik yaitu hak penguasaan atas tanah oleh negara. Hukum tanah yang beraspek perdata yaitu hak perorangan atas tanah.Â
Sedangkan hukum tanah yang beraspek publik dan perdata merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah. Pada dasarnya Objek hukum tanah yaitu mengatur tentang hak penguasaan atas tanah yang berisikan wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat atas tanah tersebut.
 Hirarki macam-macam hak atas penguasaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria yaitu:
1. Hak bangsa Indonesia
Disebutkan dalam Pasal (1) UUPA yaitu hak penguasaan tertinggi (hak bangsa Indonesia) yang beraspek perdata dan publik meliputi seluruh tanah yang ada di negara Indonesia, yang mempunyai sifat abadi dan menjadi sumber bagi penguasaan hak atas tanah yang lainnya. Pengaturan hak bangsa Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat 1-3 UUPA.
2. Hak penguasaan dari negara
Hak penguasaan negara merupakan pelaksana tugas kewenangan bangsa Indonesia untuk pengelolaan tanah diseluruh wilayah Indonesia (unsur hukum publik). Hak penguasaan dari negara terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UUPA.
3. Hak ulayat masyarakat hukum adat