Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - Pensiunan

Aku hanya debu di alas kaki-Nya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rekonsiliasi Diperlukan, Tetapi Tidak Meniadakan Oposisi

19 Februari 2024   09:08 Diperbarui: 19 Februari 2024   09:22 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.id

Rekonsiliasi dalam politik memang penting untuk berfungsinya demokrasi yang sehat, terutama dalam masyarakat yang terpecah belah berdasarkan ideologi, etnis, atau budaya. Namun, penting untuk dicatat bahwa rekonsiliasi tidak berarti menghilangkan oposisi sama sekali. Sebaliknya, hal ini melibatkan menemukan titik temu, mendorong dialog, dan berupaya mencapai kompromi sambil menghormati sudut pandang yang berbeda.

Inilah mengapa rekonsiliasi diperlukan namun tidak identik dengan menghilangkan oposisi:

1. Rekonsiliasi sebagai Proses Penting: Rekonsiliasi politik merupakan langkah penting dalam membangun stabilitas dan kesatuan dalam sebuah negara atau masyarakat yang telah terpecah belah oleh konflik politik atau sosial. Ini melibatkan upaya untuk memperbaiki hubungan antara kelompok-kelompok yang bertikai, membangun kepercayaan, dan menciptakan fondasi untuk kerjasama yang lebih baik di masa depan.

2. Pentingnya Oposisi dalam Demokrasi: Namun demikian, penting untuk diingat bahwa dalam sebuah sistem demokratis, oposisi memiliki peran yang sangat penting. Oposisi yang kuat merupakan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah, memastikan akuntabilitas dan transparansi, serta memperjuangkan kepentingan kelompok-kelompok yang mungkin tidak terwakili oleh pemerintah.

3. Rekonsiliasi tanpa Menghilangkan Oposisi: Oleh karena itu, rekonsiliasi yang berhasil harus mampu mengakomodasi keberadaan oposisi yang kuat. Ini berarti bahwa proses rekonsiliasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk meniadakan atau membatasi kebebasan politik oposisi. Sebaliknya, rekonsiliasi seharusnya menciptakan ruang bagi dialog yang inklusif dan berbasis pada keadilan, di mana perbedaan pendapat dapat diungkapkan dan dipertimbangkan tanpa kekhawatiran akan represi atau pembatasan.

4. Kerjasama Melalui Diferensiasi: Rekonsiliasi yang sukses tidak berarti bahwa semua pihak harus sepakat atau menjadi satu kesatuan politik. Sebaliknya, itu bisa menciptakan kerangka kerja di mana berbagai pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam hal-hal yang mungkin mereka sepakati, sementara tetap menghormati perbedaan pendapat dan keberadaan oposisi.

5. Perlunya Kompromi: Rekonsiliasi juga sering kali melibatkan kompromi dari semua pihak yang terlibat. Ini berarti bahwa baik pemerintah maupun oposisi harus bersedia untuk memberikan beberapa pengorbanan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu perdamaian, stabilitas, dan kemajuan bersama.

6. Peningkatan Persatuan: Upaya rekonsiliasi bertujuan untuk meningkatkan persatuan dan pemahaman di antara berbagai kelompok dalam suatu masyarakat. Hal ini dapat membantu mengurangi ketegangan, membangun kepercayaan, dan menumbuhkan rasa memiliki di antara warga negara.

7. Pemerintahan yang Efektif: Dalam sistem demokrasi, memiliki oposisi yang konstruktif sangat penting untuk menjaga akuntabilitas partai yang berkuasa atau pemerintah. Partai-partai oposisi memainkan peran penting dalam meneliti kebijakan, mengusulkan alternatif, dan mewakili kepentingan berbagai segmen masyarakat.

8. Checks and Balances: Menghilangkan oposisi sepenuhnya akan melemahkan sistem checks and balances yang merupakan hal mendasar dalam demokrasi. Oposisi yang sehat memberikan penyeimbang terhadap kekuasaan pemerintah, mencegah kecenderungan otoriter dan memastikan bahwa keputusan dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun