Di tengah pro-kontra seputar rokok dan vape, banyak perokok mencari pembenaran agar kebiasaan ini tetap berlanjut. Ada yang berdalih "lebih aman" dengan beralih ke vape atau rokok herbal, sementara lainnya mengabaikan bahaya kesehatan yang sudah lama ditegaskan oleh dunia medis.
Namun, bagaimana Islam memandangnya? Apakah rokok dan vape hanya sekadar makruh, atau sudah jelas masuk kategori haram? Kajian dari Ustadz Dr. Raehanul Bahraen memberikan perspektif mendalam tentang masalah ini, baik dari sisi syariat maupun medis.
Rokok dalam Tinjauan Islam dan Medis
Hukum Rokok: Makruh atau Haram?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2009 menyatakan bahwa:
- Rokok hukumnya haram bagi anak-anak dan ibu hamil.
- Rokok hukumnya haram jika dikonsumsi di tempat umum dan merugikan orang lain.
- Bagi individu yang sudah kecanduan, rokok dihukumi makruh menuju haram.
Dalil utama yang digunakan adalah:
- Larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
- Larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dengan kata lain, jika ada bukti ilmiah bahwa rokok membahayakan kesehatan, maka hukumnya lebih condong ke haram.
Fakta Medis tentang Rokok