Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peluang Hukum Peninjauan Kembali bagi Warga Binaan Pidana Terorisme BNPT

7 September 2018   17:01 Diperbarui: 7 September 2018   17:31 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prolog
Seluruh Warga Binaan Pidana Terorisme ("WBP") sebagai Warga Negara Indonesia ("WNI") selaku subyek hukum memiliki hak secara hokum untuk melakukan pembelaan melalui Mahkamah Agung RI dengan mengajukan Peninjauan Kembali ("PK") atas putusan yang dirasa masih menimbulkan ketidak adilan bagi Warga Binaan Pidana Terorisme yang ada diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengajuan PK dapat dilakukan sendiri oleh WBP melalui keluarganya masing-masing dan / atau melalui kuasa hokum yang ditunjuk oleh WBP.Tulisan ini didedikasikan dalam rangka kepentingan penyuluhan hukum bagi masyarakat demi terciptanya keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia sebagai negara hokum yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia ("HAM") sebagai pengejawantahan dari Idiologi Negara Pancasila.

Jumlah Nara Pidana Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
Secara umum, kejahatan Terorisme, dari segi kwantitas, secara relatif dapat dipandang sebagai sesuatu, yang tidak dapat dianggap ringan. Menurut catatan dari Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan, jumlah Nara Pidana Tindak Pidana Terorisme, di Indonesia, dalam catatan di bulan april 2015, sebanyak 215 Orang. Hal tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

dokpri
dokpri

Keterangan :

dokpri
dokpri
Dari Jumlah Nara Pidana yang tersebar, diseluruh LP di Indonesia tersebut sesungguhnya perlu dilakukan penelitian secara seksama oleh BNPT untuk dapat diketauhi khususnya untuk yang mendapatkan hukuman seumur hidup ("SH") apakah telah melakukan upaya hokum dalam rangka memperjuangkan hak-hak hokum dalam rangka memperjuangkan keadilan yang telah diatur oleh hokum yang berlaku.

Pada umumnya WBP dengan hukuman seumur hidup telah menerima putusan tetap yang sudah memiliki kepastian hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.Mengingat hukum positif yang berlaku masih membuka peluang bagi WBP yang mendapatkan hukuman seumur hidup untuk mengajukan upaya hukum lainnya misalnya dalam hal ini upaya hukum untuk mengajukan peninjauan kembali ("PK") tidak ada salahnya jika upaya PK tersebut ditempuh.

Perlunya upaya-upaya hukum tersebut mengingat secara hokum upaya membela diri dalam bentuk pembelaan hukum adalah sebagai hak dari setiap warga negara tidak terkecuali WBP juga memiliki hak untuk mengajukan upaya PK melalui Mahkamah Agung RI.

Peluang Hukum WBP
1. Tindak Pidana Terorisme, yang terjadi antara lain di Ambon dan di daerah-daerah lainnya yang pada saat ini para Narapidana tersebut ditempatkan / dipenjara di seluruh Lembaga Pemasyarakatan ("LP") belum memanfaatkan / menggunakan kesempatan, untuk upaya hukum misalnya, "Peninjauan Kembali (PK)" melalui Mahkamah Agung RI. Upaya-upaya hukum, yang bersifat Hak Prerogatif Presiden, misalnya "Grasi" dll.

Idealnya dilakukan, setelah upaya hukum, yang bersifat Law Enforcement, telah selesai ditempuh.Putusan atas perkara PK, misalnya tidak berhasil, narapidana, masih memiliki peluang, untuk upaya hukum lainnya, yang bersifat politis, dengan memanfaatkan, celah hak Presiden, yang bersifat prerogatif.

2. Hendaknya BNPT, dapat memberikan sosialisasi hukum, kepada para narapidana terorisme, memberikan informasi, bahwa narapidana, masih memiliki hak-hak, atas pembelaan diri, yang dilindungi oleh UU, dan / atau hukum yang berlaku, berupa upaya-upaya hukum, melalui Pengadilan yang bersifat " due process of law ".

3. BNPT, sebagai Institusi / Lembaga Pemerintah, Non Kementerian, yang bertanggungjawab, langsung kepada Presiden, memiliki tugas dan tanggungjawab, satu diantaranya, membina narapidana, agar supaya sadar hukum, sadar untuk berbangsa, dan bernegara, dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang beridiologi Pancasila, bukan dalam perspektif Negara Islam, atau Negara Kristen dan / atau, Negara Komunis.

Apabila para narapidana terorisme, dapat disadarkan secara lahir dan batin, melalui upaya-upaya pembinaan oleh BNPT, maka upaya-upaya hukum, sebagaimana dimaksut, dapat disosialisasikan, sampai pada implimentasi.

4. Para Napi tindak pidana terorisme, dapat direkomendasikan, untuk menunjuk kuasa hukum, guna memperjuangkan, hak-hak dirinya dalam rangka, mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI. Permohonan PK dapat diajukan dengan alasan antara lain : (a). Adanya novum / bukti baru terkait dengan hal-hal ( bukti materiil/formil ), yang dapat meringankan, (b).Terdapat kekeliruan nyata dari hakim ( hakim tidak cermat / teledor / salah ), dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Terdakwa.

5. Para Napi tindak pidana terorisme, sebelum mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI, idealnya sebelumnya mendapatkan terlebih dahulu " Legal Opini " , dari kantor hukum, sehingga dari awal, dapat diketauhi, potensi / peluang secara hukum, atas upaya PK yang akan dimohonkan ke Mahkamah Agung RI.

Penutup
Peluang (opportunity), tersebut dikaitkan dengan peran dan fungsi pembinaan, memiliki arti tersendiri bagi WBP. Artinya peluang-peluang tersebut, secara nyata, memang merupakan kebutuhan, yang sangat didambakan, sebagai bagian yang terpenting, dalam rangka perjuangan, melalui saluran hukum, yang secara resmi / sah, memang dimungkinkan, oleh hukum positif yang berlaku.

BNPT, selaku institusi pembina bagi WBP, dapat juga memberikan informasi, sosialisasi mengenai adanya, bantuan hukum Cuma-Cuma, dari negara. UU LBH telah menentukan, bagi WNI, yang tidak memiliki kemampuan, untuk membiayai biaya perkara, dapat menunjuk kuasa hukumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika WBP misalnya, akan melakukan upaya hukum, baik Peninjauan Kembali (PK), maupun Grasi, tidak ada alasan, karena tidak memiliki biaya, kemudian upaya hukum tidak dilakukan.

Pusat Deradikalisasi BNPT, dalam upaya penyadaran WBP, melalui pembinaan yang intensif, dapat secara luas melakukan, hal-hal yang positif, yang kesemuanya itu, pada akhirnya, akan menyadarkan WBP bahwa Negara, ternyata peduli, dengan mereka-mereka itu, yang kadang oleh sementara orang, dianggap sebagai sampah masyarakat, dan termarginalkan.

Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.

Praktisi Hukum dan Akademisi Hukum Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun