Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Peluang Hukum Peninjauan Kembali bagi Warga Binaan Pidana Terorisme BNPT

7 September 2018   17:01 Diperbarui: 7 September 2018   17:31 567 1
Prolog
Seluruh Warga Binaan Pidana Terorisme ("WBP") sebagai Warga Negara Indonesia ("WNI") selaku subyek hukum memiliki hak secara hokum untuk melakukan pembelaan melalui Mahkamah Agung RI dengan mengajukan Peninjauan Kembali ("PK") atas putusan yang dirasa masih menimbulkan ketidak adilan bagi Warga Binaan Pidana Terorisme yang ada diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun