Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Penerapan Ambang Batas Selisih Perolehan Suara dalam Perspektif Hukum

10 Agustus 2018   15:42 Diperbarui: 4 September 2018   13:34 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: kompas.com)

Manusia selaku aktor penting dan utama dibelakang kehidupan hukum tidak hanya dituntut mampu menciptakan dan menjalankan hukum (making the law), tetapi juga berani mematahkan dan merobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan roh dan substansi keberadaannya, yakni menciptakan keharmonisan, kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Menyimak pendapat Satjipto Rahardjo tersebut jelas dapat disimpulkan demi nilai-nilai keadilan maka hakim dapat menyimpangi bunyi UU yang bersifat formalistik.

Sebagaimana pendapat Masyhur Effendi [2] menganggas teori hukum harmonis (harmonism legal theory) yang "mengawinkan" unsur moral dan hukum dalam sistem hukum nasional. Sebagaimana diketauhi moral sudah banyak masuk dalam berbagai undang-undang, moral/etika sudah menjadi kode etik berbagai institusi/lembaga. Di samping itu filsafat sarat dengan muatan ide moral yang menjadi pedoman utama hukum positif suatu negara. Prof Masyur menyimpulkan :

  • Hukum selalu berkaitan dengan moral (catatan setiap keputusan pengadilan selalu menjadikan aspek moral untuk menjadi pertimbangan).
  • Hukum melindungi moral.
  • Perbuatan yang tidak bermoral = barbar/kejam.
  • Menegakka hukum = menegakkan moral.
  • Melanggar moral = amoral/kurang ajar.
  • Jadi, melanggar hukum juga kurang ajar

Menyimak pendapat Masyhur Effendi tersebut lebih tegas lagi bahwa yang telah berhasil mengawinkan antara unsur moral dan hukum dalam sistem hukum nasional sehingga dalam proses penegakan hukum, menegakkan hukum itu sama dengan menegakkan moral.

Selain pendapat para ahli, pertimbangan-pertimbangan hukum  yang dilakukan oleh Hakim juga dapat digunakan sebagai referensi dalam menggali dasar-dasar hukum demi tercapainya perjuangan nilai-nilai keadilan.

Putusan-putusan MK RI yang sudah ajeg juga dapat dimaknai sebagai Juris Prudensi tetap, sebagaimana Juris Prudensi Mahkamah Agung RI lainnya.MK dalam sengketa Pemilu untuk Kabupaten Halmahera selatan tahun 2016 telah membuat pertimbangan hukum yang dapat dikualifikasi telah mengedepankan nilai-nilai keadilan dengan mengesampingkan asas formalistik dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :

Mahkamah tidak akan serta merta menyatakan bahwa permohonan aquo bukan kewenangan Mahkamah,karena permasalahan yang terjadi pada perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten halmahera Selatan menyisakan ketidak pastian hukum yang diharapkan pencari keadilan dapat diselesaikan oleh Mahkamah maka perkara a quo tetap menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, telah terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 yang merupakan elemen penting dari demokrasi dalam visi pembangunan politik. Bahwa tidak seharusnya demokrasi yang telah dibangun melalui pemilihan kepala daerah menyisakan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera selatan dan untuk melindungi hak suara yang merupakan hak konstitusional para pemilih, khususnya masyarakat Kecamatan Bacan, serta demi kelangsungan jalannya roda pemerintahan, khususnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, maka menurut Mahkamah perlu diadakan perhitungan surat suara ulang untuk kecamatan Bacan [3].

Penutup

Begitu pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI termasuk didalamnya uraian-uraian dalam pertimbangan hukumnya sehingga secara obyektif dapat diterima oleh akal sehat. Lebih-lebih dalam Filsafat Hukum intisari dari hukum adalah perburuan atas nilai-nilai keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun