Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Detik-Detik Gaji ke-13 Cair

1 Juni 2021   00:02 Diperbarui: 1 Juni 2021   00:28 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gaji ke 13 cari - surabaya.tribunnews.com

Ada-ada saja cara orang menarik perhatian. Demikian para juru warta, alias jurnalis. Temasuk para redakturnya. Kata "caair' sudah banyak digunakan.  Sesuatu yang semula membeku lalu terkena panas akan mencair, jadi air. Jadi, begitulah diibaratkan. Semua masih wacana: ada THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 Tahun 2021. Lalu kapan realisasinya? Beberapa pemberitaan terkait hal itu muncul di media. Kapan cair?

Yang pasti THR sudah cari, dan uangnya sudah digunakan untuk berbagai keperluan. Sedangkan gaji ke-13 baru Selasa besok, tepat tanggal 1 Juni 2021. Maka untuk menarik perhatian pembaca dibuatlah dramatisasi pada judul, dengan kata-kata mengandung kemisteriusan, yaitu detik-detik.

Kalau berita mengenai detik-detik gerhana bulan/matahari, atau peringatan HUT Proklamasi, dan aneka peristiwa lain yang ditandai dengan hitung mundur, sudahlah biasa. Dan memang logis, menggunakan kata detik-detik. Sebab ukurannya memang detik. Tapi kalau soal gaji cair, di mana pula dilakukan menghitung detik-detiknya?

Tapi, okelah kita simpan dulu pertanyaan itu. Terlebih juga, siapa yang bertanya, dan siapa pula yang harus menjawab. Sebab penulis sendiri yang bikin judul seperti. Sekadar cari perhatian agar (sekali lagi) terasa aspek kemisteriusannya.  Terus-terang saya sendiri geli setiap kali membaca judul berita dengan kata awal "detik-detik" padahal peristiwanya tidak menggunakan hitung mundur, alias count down.

Kalau sepakat, sesuai dengan judul di atas, maka detik-detik mencari si gaji ke-13 itu tergantung dari di pemilik gaji: kapan ia sempat menguangkan, alias mencairkan. Penulis snedir punya kebiasaan mengambil uang pensiunan pada hari kedua atau ketiga hari kerja pada awal bulan yang bersangkutan. Artinya, kalau tanggal 1 bulan baru jatuh pada hari Jum'at (misalnya), maka hari Senin (tanggal 4) merupakan hari pertama pengambilan gaji/uang pensiun. Biasanya hari pertama terjadi antrian panjang.

Penulis memilih hari yang mulai berkurang antriannya. Hari kedua atau ketiga. Pada saat itu antri tidak lama, dan kesempatan untuk ngobrol dengan sesama pensiunan lebih leluasa. Bila antrian banyak, bahkan cari tempat duduk pun sulit. Apalagi bank yang dituju merupakan bank cabang pembantu yang kecil, dengan uang kantor terbatas pula.

*

Besamaan denganpemberitaan mengenai THR atau gaji ke-13 cari selalu muncul berbagai komentar. Dan rata-rata komentar miring, bernada negatif, prasangka buruk, kurang suka, dan bahkan fitnah. ada saja yang memunculkan stereotype mengenai pegawai yang korupsi, malas kerja, kinerja buruk, menghabis-habiskan uang rakyat, dan banyak lagi.

Tekesan mereka asal bicara, dan sembarangan menuduh serta berprasangka negatif. Beberapa saja yang menanaggapi secara proporsional, berharap yang terbaik, serta mendoakan. Aparatur Sipil Negara (SN), dulu Bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anggota (TNI dan Polri) merupakan pegawai/aparat Pemeerintahan dengan dengan gaji standar. Tidak jauh berbeda besarannya dibandingkan para karyawan swasta.  

Kerap pegawai swasa gaji maupun penerimaannya jauh lebih besar. Hanya bedanya pada ASN dilindungi dengan ketentuan kepegawaian hangga umur tertentu (yang lebih panjang) sebelum memasuki masa pensiun. Karyawan swasta pada perusahaan besar dan mapan saja yang memungkinkan ketentuan seperti itu.  

Karenanya penulis sangat tidak suka ketika soal THR atau gaji ke-13 cari diberitakan sefara besar-besar. Tidak ada manfaatnya bagi masyarkat umum selain munculnya kecemburuan sosial, prasangka buruk, dan monculnya aneka komentak tak terpuji. Mestinya diberitahukan saja secara individu kepada penerimanya. Tidak perlu dimedia-massakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun