Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Manfaatkan Bayar Zakat Fitrah Mudah Secara Online

6 Mei 2021   22:22 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:36 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pembayaran zakat fitrah - bogor.tribunnews.com

Zakat fitrah dapat dibayarkan pada pengurus masjid terdekat. Dapat pula melalui lembaga resmi pengumpul zakat. Salah satunya yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk memudahkan masyarakat pembayar zakat, Baznas membuka layanan pembayaran online.

Caranya mudah dan praktis. Tahap paling awal membuka laman https://baznas.go.id/bayarzakat.  - Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah".

Sebelum lanjut, baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Niat dapat dilafalkan dalam bahasa Indonesia: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah, untuk diriku dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Taala."

Kemudian tulis jumlah yang akan dibayarkan zakatnya. Selanjutnya pada kolom yang tersedia lengkapi data diri,yaitu nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail. Lalu klik "Lanjut ke Pembayaran", serta pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selanjutnya muncul muncul beragam metode pembayaran, yaitu e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Terakhir klik "Bayar"

Baca juga: Keluarga Besar, Makan Setampah Bertujuh, dan Ketuk Sahur Koko'o

*

Islam mengatur sangat detil dan lengkap dalam iman dan rukunnya. Perlu cukup ilmu untuk penuh ikhlas dan kesadaran menjalaninya. Itu mengapa muncul ungkapan, "belajarlah dari buaian hingga liang lahat." Bila tidak serius mempelajarinya bakal tak banyak ilmu didapat, dan bakal menua tetap dalam pemahaman awam.

Terkait dengan pembayaran zakat fitrah, jangan sampai terlewat untuk membayarnya. Bayar pula sekaligus zakat maupun infaknya. Era digital saat ini mempermudah setiap muslim dalam pembayarannya, yaitu secara online, salah satunya ke Baznas.

Nah, itu saja nasihat saya pada diri sendiri. Mudah-mudahan makin sedikit Muslim (orang-orang yang beriman) yang gagal paham dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi hal-hal yang dilarang-Nya sebagai bentuk ketakwaan. Insyaa Allah. Wallahu a'lam bish-shawab. ***

Cibaduyut, 6 Mei 2021 / 24 Ramadan 1442
Sugiyanto Hadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun