Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Manfaatkan Bayar Zakat Fitrah Mudah Secara Online

6 Mei 2021   22:22 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:36 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pembayaran zakat fitrah - bogor.tribunnews.com

Bulan Ramadan 1442 Hijriah segera berlalu. Seminggu lagi. Berbagai aktivitas menjelang Idul Fitri sudah sangat terasa. Pasar sandang, mall, dan supermarket melimpah pengunjung. Sebaliknya masjid makin berkurang jemaahnya. Bahkan mudik juga nekat dilakukan, meski larangan Pemerintah ketat.

Idul Fitri, atau Lebaran, berarti perayaan. Apapun dan bagaimana pun kondisi muslim orang per orang, maupun keluarganya. Bukan hanya yang berada dan bekecukupan yang mau merayakannya. Mereka yang berkekurangan tak mau ketinggalan.

Itu sebabnya Allah menurunkan aturan adanya pemberian zakat fitrah dari si mampu kepada yang tidak/kurang mampu. Zakat Fitrah dapat diserahkan sejak bulan Sa'ban. Tetapi lazimnya pada akhir Ramadan. Batas akhir Subuh terakhir sebelum 1 Syawal tahun yang berjalan.

Bersamaan dengan penyerahan zakat fitrah, yang sebagian besar sudah dikonversikan menjadi bentuk uang dari nilai 2,5 kilogram beras (dengan kualitas yang dimakan sehari-hari si pemberi zakat fitrah), dibayarkan pula zakat maal (harta benda) maupun infak.

Secara hukum syariah, zakat fitrah dan zakat maal bersifat wajib, sedangkan infak sifatnya sunah. Zakat untuk menyempurnakan ibadah dan muamalah, sedangkan infak untuk menunjukkan kedermawanan si pemberi. Baca juga:  Menyadari Gagal, Pesan Tunggal, dan Berbaik Sangka

Kondisi pandemic Covid-19 membawa perubahan besar pada banyak hal, diantaranya bertambahnya penduduk miskin, laju pertumbuhan ekonomi, pemutusan hubungan kerja, dan jumlah kematian. Untuk meningkatkan potensi penerimaan zakat fitrah, fakat maal dan infak/sedekah maka diperlukan terobosan, yaitu dengan dilakukannya zakat online. Sejak tahun lalu, ketika awal pandemi, pembayaran zakat melalui online terus dimasyarakatkan.

*

Potensi zakat negeri ini sebenarnya sangat besar. Sebab jumlah penduduk muslim juga sangat besar. Bahkan terbesar di dunia. Namun, kesadaran dan kemampuan membayar zakat (termasuk zakat fitrah dan infak) belum cukup memadai.

Data outlook zakat Indonesia pada 2021 menyebutkan. Potensinya sangat besar, yaitu Rp 327,6 triliun. Perinciannya, zakat perusahaan Rp 144,5 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp 139,07 triliun, zakat uang Rp 58,76 triliun, zakat pertanian Rp 19,79 triliun, dan zakat peternakan Rp 9,52 triliun.

Kendati demikian, riset Baznas menunjukkan realisasinya baru mencapai Rp 71,4 triliun. Angka itu pun 85 persennya didapati lembaga pengumpul zakat tidak resmi. Untuk itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong agar Baznas meningkatkan jangkauannya kepada mustahik. Salah satunya melalui pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat. Hingga mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajiban mereka. Baca juga: Mengajar Anak, Buat Apa Berlapar-lapar, dan Buah Shaum Ramadan

*

Zakat fitrah dapat dibayarkan pada pengurus masjid terdekat. Dapat pula melalui lembaga resmi pengumpul zakat. Salah satunya yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk memudahkan masyarakat pembayar zakat, Baznas membuka layanan pembayaran online.

Caranya mudah dan praktis. Tahap paling awal membuka laman https://baznas.go.id/bayarzakat.  - Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah".

Sebelum lanjut, baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Niat dapat dilafalkan dalam bahasa Indonesia: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah, untuk diriku dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Taala."

Kemudian tulis jumlah yang akan dibayarkan zakatnya. Selanjutnya pada kolom yang tersedia lengkapi data diri,yaitu nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail. Lalu klik "Lanjut ke Pembayaran", serta pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selanjutnya muncul muncul beragam metode pembayaran, yaitu e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Terakhir klik "Bayar"

Baca juga: Keluarga Besar, Makan Setampah Bertujuh, dan Ketuk Sahur Koko'o

*

Islam mengatur sangat detil dan lengkap dalam iman dan rukunnya. Perlu cukup ilmu untuk penuh ikhlas dan kesadaran menjalaninya. Itu mengapa muncul ungkapan, "belajarlah dari buaian hingga liang lahat." Bila tidak serius mempelajarinya bakal tak banyak ilmu didapat, dan bakal menua tetap dalam pemahaman awam.

Terkait dengan pembayaran zakat fitrah, jangan sampai terlewat untuk membayarnya. Bayar pula sekaligus zakat maupun infaknya. Era digital saat ini mempermudah setiap muslim dalam pembayarannya, yaitu secara online, salah satunya ke Baznas.

Nah, itu saja nasihat saya pada diri sendiri. Mudah-mudahan makin sedikit Muslim (orang-orang yang beriman) yang gagal paham dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi hal-hal yang dilarang-Nya sebagai bentuk ketakwaan. Insyaa Allah. Wallahu a'lam bish-shawab. ***

Cibaduyut, 6 Mei 2021 / 24 Ramadan 1442
Sugiyanto Hadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun