Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Baznas, Bansos, Diskriminasi, dan Kadinsos Babel Mundur

14 April 2020   12:00 Diperbarui: 14 April 2020   12:07 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bansos dari Pemerintah penyalurannya kepada yang berhak (sesuai ketentuan) tanpa membeda-bedakan perbedaan ras, suku, agama, dan antar kepercayaan.

*

Bahasan di atas terkait dengan berita mengenai mundurkan Aziz Harahad dari jabatan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Bangka-Belitung (Babel).  Seperti laporan media, sebagai berikut: 

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman membenarkan hal itu. "Benar, saya terima suratnya tadi pagi," kata Erzaldi saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020) malam.

Sebelumnya diberitakan, surat dari Aziz Harahad yang mengatur penerima bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) haruslah beragama Islam. Erzaldi tidak ingin kebijakan itu memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, karena kebijakan Erzaldi dinilai diskriminatif.

*

Persoalan itu dapat berkembang liar dantidak produktif bila tidak segera dicari jalan keluarnya. Tentu bukan hanya Provinsi Babel yang mendapati persoalan pelik itu.

Untuk mengurainya ada dua cara: Pertama, dana Baznas yang disalurkan untuk bansos hanya dari infak dan sedekah. Sedangkan dana zakat tidak sertakan, dan disalurkan sendiri oleh Baznas setempat. Kedua, bila masih memunculkan keraguan dan cara penghitungan yang tidak mudah maka Baznas tidak perlu menyalurkan dananya melalui bansos.

Kalau kemudian disalurkan kepada penerima muslim terkait dengan bantuan untuk warga yang terdampak penyebaran virus Corona tidak perlu menggunakan nama bansos. Ketiga, para pemeluk agama selain Islam semestinya punya lembaga semacam Baznas sendiri, dan penyalurannya hanya pada kalangan mereka sendiri pula.

Soal besaran dana bantuan Baznas (dalam bentuk natura) bolehlah disamakan dengan bansos. Penerima bantuan dari Baznas tidak boleh menerima lagi dari bansos. Hingga kesempatan keluarga lain sebagai penerima bansos (Pemerintah) lebih banyak.

Bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana Baznas dimasukkan ke dalam dana bansos maka perbincangan ini tidak perlu dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun