Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kawal Dana Desa melalui Aplikasi "Si Jaksa"

27 Desember 2019   15:47 Diperbarui: 27 Desember 2019   15:52 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H. Rofiq Qoidzul Adzam, SH yang diwakili Kepala Bidang  kelembagaan Muhammad Amin Saleh, S.IP. bahwa dalam pembukaanya Dana Desa Tahun 2020 akan bertumpu penuh di Desa, dalam proses penyaluran pencairan dan pelaksanaanya tidak seperti tahun sebelumnya.

Acara dilaksanakan di Hall Hotel Grand Dian yang dihadiri oleh Kepala Desa se Kabupaten Brebes pada Jum'at, (27/12/2019).

Desa akan dibantu dengan Aplikasi E-Planning, E-Budgeting dan E-Monitoring. Aplikasi ini akan terintegrasi secara online mulai dari Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporannya.

Dalam paparannya disampaikan oleh vendor aplikasi dari Indo Tech Solution.

E-Planning adalah sebuah modul guna mengakomodir proses perencanaan penggunaan dana desa secara digital secara cepat dan tepat sesuai arahan yang terkandung dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Secara otomatis data Perencanaan Penggunaan Dana Desa akan muncul di Kecamatan, Dinpermades, dan Kejaksaan dengan harapan apabila terdapat variabel kesalahan dapat langsung dilakukan pendampingan dari awal sehingga kesalahan dapat terhindarkan.

Melalui E-Planning ini juga dapat diketahui harga matrial dimasing-masing desa jika diketahui ada ketidakwajaran dalam penganggaran maka pihak terkait bisa langsung memverifikasi serta memberikan pesan kepada desa bahwa ada kebutuhan yang perlu diperbaiki.

Out putnya, data kegiatan dapat digunakan untuk Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan, transparansi penggunaan dana desa tercapai dengan baik.

E-Budgeting adalah sebuah modul guna mengakomodir proses penatausahaan transaksional dana desa sesuai dengan metode pengadaan yang dilakukan.

Khusus pekerjaan konstruksi dari mulai perencanaan yang telah disahkan kegiatannya dalam APBDesa akan dilengkapi foto 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%. Serta dilengkapi fitur digitasi titik lokasi kegiatan, sehingga diharapakan proses pembangunan akan lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta lebih mudah untuk dilakukan asistensi baik dari Pemerintah Kecamatan, Dinpermades, maupun Kejaksaan.

Jika ada serapan yang belum maksimal maka melalui aplikasi ini dapat diketahui.

Out putnya, seluruh daftar kegiatan APBDesa telah dilaksanakan akan secara otomatis terlihat lengkap baik realisasi dan serapannya.

E-Monitoring adalah modul guna melihat, mencetak dan mengawasi seluruh hasil dari penggunaan Keuangan Dana Desa. Dalam modul ini dapat dilakukan cek serapan anggaran, cetak dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa, Download Om-Span, sehingga memudahkan aparatur Desa dalam penyusunan pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa.

Tahapan VERIFIKASI  dari mulai Perencanaan,Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pembukuan Keuangan Desa.

Outputnya, Data kegiatan RKP dan RAB Dana Desa muncul pada tampilan Kecamatan untuk dilakukan proses Verifikasi data terkait kesesuaian terhadap prioritas penggunaan dana desa, sampai pada kesesuaian detail harga satuan matrial dengan indeks harga wajar.

Modul Kejaksaan

Tahapan Asistensi dari mulai Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pembukuan Keuangan Desa.

Output, data kegiatan seluruh desa dan atau per kecamatan mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan, data kegiatan yang belum terserapa dan yang telah terserap. Data kegiatan menurut metode pelaksanaan yang dipilih oleh desa.

Spek Hardware aplikasi ini 

1. PC Minimal Core i3

2. Koneksi Internet

Capaian Aplikasi ini adalah ketertiban data keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan, fungsi monitoring dan pengendalian terkait penggunaan dana desa secara menyeluruh agar tidak ada lagi aparatur pemerintah desa yang kesandung hukum hanya karena ketidaktahuan dan kesalahan dalam pelaporan yang dilakukan oleh desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun