4. BREAKING NEWSÂ
adalah berita yang sangat penting dan harus segara disiarkan secara langsung. Tetapi berita ini tidak terjadwalkan karena dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
5. LAPORAN KHUSUS
Berita dengan format paket lengkap dimana narasi, soundbite, dan sejumlah narasumbernya. Merupakan laporan panjang yang komprehensif mengenai berbagai peristiwa atau isu seperti bencana alam, politik, dan hukum kriminal.
6.LAPORAN LANGSUNGÂ
Format berita dengan siaran secara langsung mengenai suatu peristiwa penting yang sudah terjadwal seperti sidang MPR atau DPR, dan pelantikan presiden dan tokoh-tokoh penting lainnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!