Mohon tunggu...
sucahyo adiswasono@PTS_team
sucahyo adiswasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hanya Seorang Bakul Es, Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang. Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Pendidikan Nasional yang Terpasung dan Tersandera

12 Februari 2024   03:22 Diperbarui: 12 Februari 2024   03:52 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: pixabay.com

Amanah UUD 1945 sebagaimana yang termaktub dalam Mukadimahnya, yang salah satunya adalah "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa", merupakan bagian dari keawajiban Negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi rakyatnya. Mencerdaskan kehidupan bangsa yang dimaksud, telah dirinci ke dalam Batang Tubuh UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen :

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 UUD 1945 sesudah Amandemen IV :

(1)  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidkan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahkan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selanjutnya, dari Pasal Pendidikan UUD 1945 tersebut diturunkan ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 yang secara eksplisit memberikan pengertian tentang Pendidikan di RI, yakni sebagai berikut :

"Pendidikan, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak yang mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."

"Tujuan pendidikan nasional, adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab."

Lantas, bagaimanakah fakta realita penerapan pendidikan saat ini, di negeri ini? Apakah sudah sesuai dengan pengertian tujuan di atas? Mari dicermati secara seksama ...

Sistem Pendidikan Bangsa di Negeri Ini Sudah Terinfeksi oleh Virus-Virus Kapitalisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun