Mohon tunggu...
sulastri
sulastri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Propinsi Lampung

pribadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menebar Semangat Sang Pemimpin dalam Pendampingan Perhutanan Sosial

10 Februari 2021   21:11 Diperbarui: 10 Februari 2021   21:40 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Kepala UPTD KPH  Gedong Wani dan para ketua gapoktan penerima IUPHHK-HTR

Perhutanan Sosial (PS) merupakan sitem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya,keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Perhutanan Sosial mempunyai 5 (lima) skema dalam pengelolaannya 

1) Hutan Desa (HD), dengan tenurial Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).  2) Hutan Kemayarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKM atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. 3) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -- Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). 4) Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat. 5) Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dipulau jawa (UU No. 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial).

 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Propinsi Lampung. Lokasi dari areal kerja dari  UPTD KPH Gedong Wani terletak pada empat register Kawasan Hutan Produksi (KHP) yaitu pada KHP Way Katibung I Register 5, KHP Way Ketibung II Register 35, KHP Way Tibang Register 37 dan KHP Gedong Wani Register 40. 

Secara administrasi wilayah pemerintahan wilayah dari UPTD KPH Gedong Wani terletak di dua wilayah administrasi pemerintahan yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 11 kecamatan dan 48 desa, dengan luas pengelolaan 28.343,91 ha. UPTD KPH Gedong Wani mempunyai visi : Terwujudnya Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Secara Kolaboratif Pada Tahun 2023 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.  

Sedangkan untuk mendukung terwujudnya visi tersebut, UPTD KPH  Gedong Wani memiliki beberapa misi antara lain : memantapkan kawasan hutan (Register 5, Register 35, Register 37 dan Register 40), memulihkan  fungsi  ekologi pada blok lindung, menumbuh-kembangkan sikap kolaboratif masyarakat terhadap keberadaan dan  otoritas UPTD KPH Gedong Wani, serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dan organisasi KPH sebagai penyedia jasa layanan publik dalam sektor kehutanan di kawasan kelola UPTD KPH Gedong Wani, mengembangkan Sistem Manajemen secara. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek UPTD KPH Gedong Wani tahun 2021 berkesinambungan menuju KPH mandiri, dan mengendalikan kegiatan pemanfaaatan/penggunaan hutan dengan tidak mengubah fungsi kawasan  hutan.

Kondisi Hutan Produksi dibawah kelola UPTD KPH Gedong Wani pada saat ini sebagian besar sudah di kuasai oleh masyarakat, sehingga konflik tenurialpun tidak dapat dihindari. Gejolak masyarakat yang ingin adanya pembebasan lahan menjadi hak milik terus dilakukankan. Berbagai upaya mereka lakukan dan tidak sedikit biaya dan tenaga yang mereka keluarkan. 

Untuk meredam hal tersebut upaya yang dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani salah satunya yaitu di sosialisakannya program Perhutanan Sosial , tidak mudah untuk membujuk masyarakat mengikuti program ini, penolakan-penolakanpun terus dilakukan oleh masyarakat, tetapi dengan keuletan dan semangat untuk tetap menjaga kelestarian fungsi hutan tetap terjaga terus dilakukan. 

Perjuanganpun mendapat hasil, dengan bersedianya masyarakat ikut dalam program Perhutanan Sosial dengan skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Pengajuan IUPHHK-HTR oleh 5 Gabungan Kelompok Tani yang terdapat di 5 desa dalam Kawasan hutan pada tahun 2015.

 Tahun 2017 IUPHHK-HTR diterbitkan, lima gapoktan penerimanya adalah : Gapoktan Jaya Abadi desa Srikaton, Gapoktan Tani Maju desa Budi Lestrai, Gapoktan Gemah Ripah desa Sinar Ogan, Gapoktan Jati Rukun desa Jati Indah, Gapoktan Karya Muda desa Jati baru, semuanya terletak di kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan. 

Rencana penyerahan oleh bapak prisiden selalu mengalami penundaan dan baru dapat dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2021 secara virtual atau memakai aplikasi zoom , berlokasi di kantor Gubernur provinsi Lampung yang dihadidiri oleh kelompok/Gapoktak penerima izin, para kepala KPH, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, perwakilan dari PSKL dan Gubernur Provinsi Lampung, hal ini dikarenakan wabah covid 19 yang menyerang dunia saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun