Mohon tunggu...
Safrudin.M.P Siahaan
Safrudin.M.P Siahaan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

pribadi yang mau belajar

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Saya Sebagai Presiden akan Berpidato di ILO

9 Juni 2011   10:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Tuan ketua

Para yang mulia

para utusan dan wakil yang terhormat,

Perkenankanlah saya  memakai kalimat tuan ketua -  para yang mulia - para utusan dan wakil yang terhormat. Dulu, setelah negara kami merdeka oleh proklamator negara kami bung karno pernah mengucapkan ini dalam pidatonya di sidang majelis umum perserikatan bangsa-bangsa tahun 1958 dengan judul to build the world a new.  karena itulah saya selaku presiden terinspirasi untuk mengatakan hal yang sama namun dengan judul pidato yang berbeda yaitu " negara dengan jaminan sosial".

saya selaku presiden  mendapat kesempatan untuk berpidato dihadapan tuan ketua - para yang mulia - para utusan dan wakil yang terhormat. Ritual tahunan konferensi Internasional Perburuhan   (international labour confrence) yang dilaksanakan hari ini di Jenewa, swiss, di bulan juni 2011 ---- "harapan saya, saya juga akan kembali disini untuk berpidato di tahun 2015 dalam kapasitas sebagai sekjen PBB".

saya akan menjernihkan ingatan para ketua - para yang mulia - para utusan dan wakil ketua yang terhormat sejenak, untuk memperjelas mengapa saya mewakili negara saya berpidato disini. Negara saya dipilih oleh ILO adalah semata-mata karena beberapa hal yang akan saya sebutkan dibawah ini;


  1. Negara saya atau tepatnya saya selaku presiden di negara saya  adalah yang pertama menandatangani GLOBAL JOBS PACK (pakta lapangan kerja global / PLKG), yang diadopsi pada sesi ke-98 dari konferensi internasional perburuhan Juni 2009, dengan dukungan dari kepala negara G-20, majelis perserikatan bangsa-bangsa, berbagai badan internasional dan regional.
  2. Saya diyakinkan oleh kepala negara G-20, majelis perserikatan bangsa-bangsa, dan berbagai badan internasional dan regional, bahwa PLKG adalah jalan keluar terhadap krisis keuangan yang terjadi di tahun 2008 - yang berawal dari negara maju dan telah menyebar bagai wabah keseluruh penjuru dunia - merusak ekonomi - mengurangi kapasitas perusahaan - dan memaksa banyak orang kehilangan pekerjaan.
  3. keyakinan saya ini justru timbul hanya karena satu kalimat yang diutarakan oleh kepala negara G-20, majelis perserikatan bangsa-bangsa, berbagai badan internasional dan regional, yaitu; " krisis harus dilihat sebagai kesempatan dan tantangan untuk pembangunan yang lebih seimbang dan berkelanjutan".
  4. Pakta lapangan kerja global (PLKG) pada hakekatnya memiliki spirit  - membuka lapangan pekerjaan secara global - memperluas jaminan sosial - menghormati/menerapkan standart tenaga kerja - membentuk globalisasi yang adil.


Tuan ketua - para yang mulia - para utusan dan wakil yang terhormat, negara saya secara konstitusional ketika negara kami merdeka tahun 1945, telah memiliki semua apa yang ada di PLKG. Konstitusi negara saya UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 -- diwujudkan kemudian dalam UU No.40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional. UU ini mengemban amanat menyediakan jaminan sosial secara menyeluruh bagi serluruh rakyat dalam lima (5) program yaitu; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Tuan ketua - para yang mulia - para utusan dan wakil yang terhormat, saya akan menguraikan secara detail kondisi riel di negara saya saat ini.


  • Upah dinegara saya rendah. dinegara saya ada yang dikenal dengan Upah minimum Propinsi UMP, tetapi UMP ini tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.
  • Kondisi kerja dinegara saya tidak aman. kondisi ini memang saya buat subur, mengikuti trend dari negara-negara G-20 yang menerapkan secara liberal kerja kontrak dan outsourcing.
  • UU No.40 tahun 2004 seperti yang saya sebutkan diatas tidak saya jalankan seperti yang diamanatkan oleh UU tersebut. saya hanya menjalankannya sebagian dengan "jaminan terbatas dan diskriminatif" yang saya namakan jamkesmas.
  • UU No.40 tahun 2004 ini juga mengamanatkan agar pemerintahan saya membentuk yang namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sampai batas akhir tanggal 19 Oktober 2009 tadinya -- dan faktanya saya tidak peduli dengan itu.
  • Pemerintahan saya tidak peduli dan ambil pusing dengan tuntutan dari rakyat saya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang melakukan tuntutan di pengadilan negeri ibukota negara saya dalam perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit).
  • saya juga sebagai kepala negara bertindak untuk memperlambat pembahasan Rancangan Undang-Undang BPJS. tindakan ini saya lakukan secara sadar disebabkan UU SJSN ini adalah produk UU yang dihasilkan oleh pemerintahan sebelumnya sebelum periode pemerintahan saya di 2004 s/d 2009 yang telah lalu - harga diri ini sangat saya jaga, dan biarlah korbannya adalah seluruh rakyat dinegara saya.


Tuan ketua - para yang mulia - para utusan dan wakil yang terhormat, diakhir pidato saya ini tidak lupa saya mengucapkan terima kasih untuk dukungan dan bantuan berupa hal yang sangat penting dibawah ini, yaitu;


  1. Jika ada sebagian dari rakyat saya menginginkan agar "dunia intrnasional - khususnya ILO jangan pernah menolak pedato saya ini", maka jangan dengarkan mereka -- sebab itu bukan murni dari rakya saya, tetapi dari lawan-lawan politik saya.
  2. Jika ada sebagian dari rakyat saya menginginkan agar " ada pemenuhan hak konstitusional atas jaminan sosial yang menyeluruh bagi rakyat saya", maka jangan dengarkan mereka - sebab itu bukan murni dari rakya saya, tetapi dari lawan-lawan politik saya.
  3. Jika ada sebagian dari rakyat saya menginginkan agar " afiliasi buruh internasional" untuk mendukung tuntutan mereka", maka jangan dengarkan mereka - sebab itu bukan murni dari rakya saya, tetapi dari lawan-lawan politik saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun