Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Masa Jabatan Kepala Desa yang Diperpanjang, Tetapi Perkuat Perangkat Desa, kebijakan Adminsitasi dan Penganggaran yang Berpihak kepada Desa

1 Februari 2024   13:23 Diperbarui: 1 Februari 2024   13:24 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Perangkat Desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai penggerak jalannya roda Pemerintahan Desa, baik dari segi adminitrasi maupun dalam pengelolaan keuangan Desa.

Karena seperti kita ketahui bersama, bahwa hampir sebagaian besar Kepala Desa di Indonesia dipilih karena ketokohannya atau banyak keluarganya di desa, bukan pada kualitasnya sebagai Pemimpin. Sehingga banyak Kepala Desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum di derah.

Tooh, saat ini juga masa menjabat Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari segi waktu cukup lama masa jabatannya. Seorang Kepala Desa dapat menajabat sampai 3 periode, satu periode 6 tahun lamanya. Bagiku itu sudahlah cukup saat ini, apabila berlebihan tidak lahbaik, karena  sesuatu yang berlebihan itu dapat memyakiti kita.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun