Siswa itu salah. Merokok di lingkungan sekolah melanggar peraturan yang disepakati dalam kontrak sosial sekolah. Aturan ini ada untuk menjaga kesehatan, ketertiban, dan citra institusi. Pelanggaran ini pantas mendapatkan sanksi yang bersifat edukatif dan korektif, sesuai dengan tata tertib.
2. Pelanggaran Kepala Sekolah (Kekerasan Fisik)
Kepala Sekolah itu salah. Tindakan kekerasan fisik berupa tamparan adalah pelanggaran etika, hukum pendidikan (anti-kekerasan), dan kontrak sosial yang sah.
Dari perspektif Kontrak Sosial, meskipun siswa melanggar aturan, respon otoritas (Kepala Sekolah) telah melampaui batas kekuasaan yang sah dan melanggar hak-hak dasar individu. Otoritas diizinkan untuk menghukum pelanggaran aturan, tetapi tidak diizinkan untuk melanggar hak asasi siswa (hak untuk tidak dicederai). Ketika otoritas melanggar batas, ia kehilangan legitimasi moral dan hukumnya, yang membenarkan penolakan (protes siswa) dan tindakan hukum (laporan orang tua).
Oleh karena itu, meskipun tindakan awal siswa adalah kesalahan, tindakan balasan Kepala Sekolah merupakan pelanggaran yang lebih serius karena menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia, yang merupakan fondasi dari setiap kontrak sosial.
Kasus ini mengajarkan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI