Jean-Jacques Rousseau, dalam Du Contrat Social, memiliki pandangan yang lebih idealis. Ia berfokus pada "Kehendak Umum" (General Will), kesepakatan kolektif yang mengutamakan kepentingan bersama. Kontrak sosial harus menjamin kebebasan sipil, di mana individu patuh pada hukum yang mereka buat sendiri secara kolektif.
Dalam konteks sekolah:
Aturan Sekolah (larangan merokok) adalah manifestasi dari "General Will" komunitas sekolah (siswa, guru, manajemen) untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan edukatif. Pelanggaran siswa adalah penolakan terhadap kehendak umum ini.
Tindakan Kepala Sekolah yang berupa kekerasan fisik jelas melanggar semangat Kehendak Umum Rousseau. Otoritas sekolah harus bertindak sebagai pelayan hukum yang dibuat bersama, bukan sebagai penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Kekerasan fisik menghancurkan kebebasan sipil dan martabat siswa, yang seharusnya dijaga oleh kontrak tersebut. Hukuman harus bersifat mendidik dan proporsional, bukan merendahkan.
3. John Locke: Hak-Hak Alami dan Batasan Kekuasaan
John Locke, berbeda dengan Hobbes, percaya bahwa individu memiliki "Hak-Hak Alami" (hidup, kebebasan, properti) yang tidak dapat dicabut, bahkan oleh pemerintah. Kontrak sosial berfungsi untuk melindungi hak-hak ini, dan kekuasaan pemerintah harus dibatasi.
Dalam kasus ini:
Siswa merokok melanggar aturan sekolah (aturan properti dan ketertiban). Tindakan ini salah dan pantas mendapat sanksi. Namun, kekerasan fisik (tamparan) oleh Kepala Sekolah melanggar hak alami siswa atas keselamatan fisik. Menurut Locke, jika otoritas bertindak melampaui batas yang disepakati dan melanggar hak-hak dasar, otoritas tersebut kehilangan legitimasinya dan kontrak dapat dianggap batal (pembenaran atas protes siswa dan laporan orang tua). Guru atau pihak sekolah lain yang kemudian "disalahkan" mungkin merasakan ketidakadilan karena kekuasaan telah disalahgunakan oleh satu pihak dalam otoritas.
Apakah Siswa Itu Benar atau Salah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu pemisahan antara dua pelanggaran yang terjadi:
1. Pelanggaran Siswa (Merokok)