Mohon tunggu...
Stefani Sijabat
Stefani Sijabat Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tertarik degan isu-isu yang berkembang seputar sosial, hukum dan politik

menggemari topik-topik kontemporer di masyarkat urban. Blog https://dari-catatan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadi KPK Selama Ini Tidak Punya Pengawas?

16 September 2019   20:00 Diperbarui: 14 Juli 2020   22:10 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:

    a. Bidang Pencegahan;

   b. Bidang Penindakan; 

   c. Bidang Informasi dan Data; dan

   d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat 

(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan: 

   a. Subbidang Pengawasan Internal;

   b. Subbidang Pengaduan Masyarakat 

Tentunya walaupun sudah ada tim penasihat dan pengawasan internal yang dimiliki, seluruh pegawai KPK beserta dengan pimpinannya mempunyai batasan dalam menjaga marwah independensi lembaga ini. Batasan ini tidak hanya pada moral lisan yang harus disadari oleh seluruh pegawai di lembaga ini namun juga dibatasi dengan kode etik yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2003 Tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Bahkan dalam peraturan tersebut dengan jelas pada bagian Integritas, bahwa wajib memberikan seluruh akses fasilitas dan juga benda-benda pribadi kepada Direktorat Pengawasan Internal bila ada dugaan pelanggaran berat kode etik juga peraturan tersebut.  Jadi saya kira anggapan anggapan masyarakat umum mengenai selama ini KPK tidak diawasi atau tidak mempunyai pengawas bisa jelas dari tulisan ini. Semoa bermanfaat. Terima Kasih.

sumber : website resmi KPK
sumber : website resmi KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun