Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi

21 April 2021   23:56 Diperbarui: 20 Maret 2022   06:34 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi perpanjang SIM online: Digital Korlantas Polri (Kompas.com)

Sejak menghadapi situasi darurat pandemi, masyarakat mulai dibiasakan untuk merubah kebiasaan yang sebelumnya terbiasa dengan berkerumun harus membatasinya. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus COVID-19. 

Oleh karena itu, berbagai bentuk kegiatan dan pelayanan publik digantikan menjadi online/daring. 

Termasuk kebutuhan untuk membuat NPWP atau pun memperpanjang SIM Online.

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Online untuk Mahasiswa

Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melainkan mengunduh aplikasi di smartphone. 

Seperti pembuatan NPWP online, SIM yang sudah berhasil diperpanjang akan diantar ke rumah pemilik kartu SIM. 

Masa berlakunya pun tetap sama, SIM yang diperpanjang tetap berlaku selama lima tahun.

Cara Perpanjang SIM Online lewat aplikasi di smartphone

  1. Unduh aplikasi di Playstore, cari 'Digital Korlantas Polri'. Aplikasi sementara waktu hanya bisa diakses oleh Android.

  2. Setelah aplikasi terunduh, masukkan nomor ponsel dan email yang aktif untuk verifikasi identitas.

  3. Setelah menerima  nomor OTP, masukkan NIK dan data diri sesuai KTP.

Baca juga: Pengalaman Mengurus Perpanjangan SIM di Masa Pandemi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun