Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Prerogatif Reshuffle Kabinet 2021 hanya Milik Pak Jokowi

21 April 2021   20:21 Diperbarui: 21 April 2021   20:28 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Ahok, Reshuffle, dan Menteri Investasi oleh Susi Haryawan

Apa itu Hak Prerogatif Presiden?

Dilansir jurnal di website resmi komisiyudisial.go.id, hak prerogatif adalah kekuasaan istimewa yang dimiliki presiden. Sebab keputusan dan kekuasaan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh presiden. 

Hak prerogeratif yang dimiliki presiden juga berkaitan dengan hukum dan undang-undang di luar badan perwakilan.

Hak prerogatif yang dimiliki presiden menurut pasal 14 Undang-undang (UUD) 1945, presiden juga berhak memberikan grasi dan rehablitasi.

Pengertian Hak Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Abolisi

Grasi adalah hak bagi presiden untuk mengurangi hukuman seseorang yang sedang terjerat hukum. Tidak hanya mengurangi, presiden juga bisa memberikan pengampunan atau bahkan pembebasan hukuman. 

Sedangkan rehabilitasi adalah keputusan presiden dalam memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang atau dalam artian usaha untuk memperoleh kehormatan kembali. 

Rehabilitasi diatur dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 2.

Selain grasi dan rehabilitasi, presiden juga memiliki hak prerogeratif mengambil tindakan amnesti dan abolisi.

Amnesti adalah mengembalikan status kepada seseorang dari status bersalah dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan abolisi adalah keputusan untuk memberhentikan pengusutan dan pemeksaan suatu perkara. 

Baiq Nuril yang pernah memohon diberikan amnesti (Antara/Puspa Perwitasari)
Baiq Nuril yang pernah memohon diberikan amnesti (Antara/Puspa Perwitasari)
Abolisi masih bisa dilakukan apabila pengadilan belum memberikan keputusan apapun terkait perkara yang sedang berjalan.

Sama halnya dengan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi, keputusan reshuffle termasuk hak prerogatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun