Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Worklife

4 Penerapan Level Bagi Pengusaha untuk Menekan Angka PHK di Tengah Pandemi Covid-19

12 April 2020   16:52 Diperbarui: 12 April 2020   18:23 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi PHK | Dok. Jobplanet via KOMPAS

Sebagai sesama manusia, tentu kita tahu betul bagaimana rasanya mendengar jeritan pilu sejumlah pekerja yang harus menerima dengan lapang dada pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi covid-19 yang sedang melanda bumi kita saat ini.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (via kompas.com), mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 1,5 juta orang pekerja yang terimbas virus corona (covid-19). Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 persen menjadi korban PHK, sementara 90 persen lainnya dirumahkan.

Mendengar kata PHK merupakan satu kata yang menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Siapapun tentunya tidak akan siap dan tidak akan suka jika harus diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya, apalagi jika seseorang sudah terjun cukup lama dan telah nyaman dengan pekerjaan yang digelutinya.

Selain masalah ekonomi, tentunya ada kondisi psikologi yang beresiko terhadap pekerja yang mengalami PHK.

Bagaimanapun juga, PHK merupakan sebuah hal yang sangat tidak menyenangkan dan akan berpengaruh besar dalam kehidupan para pekerja selanjutnya. Lalu, adakah langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha untuk menyelamatkan karyawannya di tengah masalah perusahaan yang juga butuh untuk diselamatkan?

Menurut Ustadz H. Abdul Somad Lc., D.E.S.A., Ph.D., atau lebih akrab disapa dengan UAS, dalam video singkat yang diunggah dalam instagram pribadinya @ustadzabdulsomad_official,  ada 4 level seorang pengusaha dalam menyikapi pilihan untuk memberhentikan karyawan akibat pandemi yang melanda saat ini :

1. Kalau ada dana emergency atau dana darurat, pengusaha tetap memberikan gaji kepada pekerjanya walaupun pekerja tersebut tidak bekerja,

2. Pengusaha memberikan pekerjaan yang bisa dibawa ke rumah dan pekerja tetap digaji

3. Memberikan gaji sesuai kemampuan, misalnya memberikan separuh pekerjaan dari biasanya dan diberikan setengah gaji dari jumlah yang biasa pekerja terima

4. Apabila apapun tidak ada, dana emergency juga tidak ada sama sekali, tidak ada pilihan yang lain.

UAS juga menegaskan bahwa apabila memiliki dana emergency, jangan zalim, padahal dana emergency ada. Apabila korban PHK mengadu kepada Tuhan, dana emergency yang disimpan dan disembunyikan oleh pengusaha, lama-lama  akan keluar dengan sendirinya, misalnya  dalam bentuk penyakit yang diderita, dalam hal ini pengusaha akan diuji dengan keimanan dan kejujurannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun