Setelah PNS mendapat THR, gaji ke-13, cuti bersamaa selama 7 hari, masih layakkah mengabaikan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat ?. Pelanggaran terhadap ketentuan SE ini sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Â
Bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban, dan telah melanggar ketentuan yang berlaku dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, berat). Sesuai pasal 7 PP No.53 Tahun 2010, pelanggaran ringan jenis hukuman disiplin berupa teguran lisan, teguran tidak tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutanya pelanggaran sedang, jenis hukuman disiplin, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Untuk pelanggaran berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingakt lebih rendah, pembebasan dari dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kalau sudah ada ketentuan dengan jelas, tidak ada multi tafsir, dan pasal karet, masihkan PNS mempunyai nyali untuk melakukan pelanggaran ?. Ingatlah diluar sana masih ada jutaan calon PNS yang mengantri dengan kualitas, kompetensi, dedikasi, jauh lebih baik dan siap setiap saat untuk menggantikan PNS yang sering mangkir dan melakukan tindakan indisipliner.Â
Pemerintah (Menpan) terus berusaha untuk meningkatkan "reward" bagi PNS berbasis kinerja, dengan merubah sistem penggajian  berdasarkan PGPS, "Pinter Goblok (maaf) Pendapatan Sama", namun berbasis kinerja yang menuntut kompetensi dan profesionalisme. Asal semua dilaksanakan secara fair, terbuka, tidak "like and dislike" , reformasi birokrasi dapat terwujud, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi prima.     Â
Yogyakarta, 10 Juni 2018 Pukul 12.41 Â