Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Artikel Sri Patmi: Pengalaman Menggunakan Aplikasi Pikobar untuk Permohonan Obat Covid-19 Provinsi Jawa Barat

24 Juli 2021   18:22 Diperbarui: 24 Juli 2021   18:42 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pandemi COVID-19 menjadi momok yang menyeramkan dan menakutkan. Peningkatan angka paparan COVID-19 dan penanganannya harus berjalan bersinergi. Pada kuartal kedua tahun 2021 ini angkanya terus meningkat. Hingga terlaksana PPKM kurang lebih 20 hari di Jawa dan Bali. Ketentuan dan aturan dibuat dengan segala bentuk pertimbangan. Untuk sektoral essensial dan kritikal WFH 50%. Segala bentuk keputusan dimasa saat ini memang tidak dapat memuaskan dan menguntungkan semua pihak, hal yang harus diutamakan saat ini adalah kesadaran diatas kepentingan bersama. 

Betapa mengerikan ketika layanan kesehatan penuh bahkan menunggu ada yang meninggal baru mendapatkan kamar untuk perawatan lebih intensif? Betapa memilukan ketika harga tabung gas oksigen dan isinya meroket tajam sementara oksigen menjadi kebutuhan paling penting bagi penderita COVID-19. 

Melalui segala bentuk kepiluan yang saat ini terjadi, marilah kita saling bantu dan tolong menolong untuk hal kebaikan. Semangat gotong royong ini tertuang jelas melalui penyediaan beberapa layanan kesehatan dan informasi yang terintegrasi dalam gawai yang kita genggam. 

Pemprov Jawa Barat memiliki sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat mulai dari juklak isoman, ketersedian obat, vaksin dan lain-lain melalui website PIKOBAR Jawa Barat. 

Pengalaman saya menggunakan basis telemedicine ini sangat merasa terbantu. Beberapa orang yang terpapar COVId-19 dikirimkan Paket A dalam bentuk Vitamin C. Wujud kepedulian ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. 

Cara permohonan Paket A Vitamin C ke Pemprov Jawa Barat. 

1. Akses situs https://pikobar.jabarprov.go.id/

Dokpri
Dokpri

2. Klik menu ISOMAN dan pilih Ajukan Permohonan Obat 

Dokpri
Dokpri

3. Isi data diri berupa nama, tempat tinggal, tanggal lahir, alamat email, nomor yang dapat dihubungi, tanggal dinyatakan/terkonfirmasi covid-19, jenis pemeriksaan yang dilakukan saat Swab, dan persiapkan lampiran KTP Jawa Barat, jika tinggal di Jawa Barat namun KTP non Jabar persiapkan pula lampiran surat domisili digabungkan dengan file KTP dan surat pernyataan terpapar Covid-19. 

Dokpri
Dokpri

4. Pilih selanjutnya dan submit hingga muncul konfirmasi kode registrasi permohonan. 

img-20210724-165437-60fbe3bf06310e3ec94cd2d3.jpg
img-20210724-165437-60fbe3bf06310e3ec94cd2d3.jpg
5. Syarat permohonan pengajuan paket A memenuhi kriteria saat verifikasi adalah waktu permohonan obat yaitu diajukan jangan sampai melewati masa waktu 7 hari. Misalnya terkonfirmasi COVID-19 pada tanggal 1 Juli 2021, maka pengajuan Paket A Vitamin C ke Pemprov maksimal sampai dengan tanggal 8 Juli 2021. Melewati dari tanggal tersebut besar kemungkinan pengajuan tidak memenuhi syarat. 

Dokpri
Dokpri

Dan pastikan kembali keseluruhan data yang diunggah adalah benar dan jelas terbaca oleh sistem. 

6. Menunggu kehadiran paket A dari Pemprov sembari memulihkan kesehatan. Saya mengajukan untuk kerabat pada tanggal 22 Juli 2021, dan paket diterima pada tanggal 24 Juli 2021. 

Dokpri
Dokpri

Vitamin C 500 mg untuk dewasa

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Paket Vitamin C 250 mg untuk anak-anak. 

Segala bentuk syukur, sekecil apapun bentuk kepedulian yang diberikan memberikan dampak yang besar untuk orang lain. Semoga Indonesia lekas sembuh dan sehat. Sembuh dari Corona dan sembuh dari virus hoax yang menyesatkan. 

Salam Sehat, 

Sri Patmi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun