Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Artikel Sri Patmi: Pengalaman Menggunakan Aplikasi Pikobar untuk Permohonan Obat Covid-19 Provinsi Jawa Barat

24 Juli 2021   18:22 Diperbarui: 24 Juli 2021   18:42 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Isi data diri berupa nama, tempat tinggal, tanggal lahir, alamat email, nomor yang dapat dihubungi, tanggal dinyatakan/terkonfirmasi covid-19, jenis pemeriksaan yang dilakukan saat Swab, dan persiapkan lampiran KTP Jawa Barat, jika tinggal di Jawa Barat namun KTP non Jabar persiapkan pula lampiran surat domisili digabungkan dengan file KTP dan surat pernyataan terpapar Covid-19. 

Dokpri
Dokpri

4. Pilih selanjutnya dan submit hingga muncul konfirmasi kode registrasi permohonan. 

img-20210724-165437-60fbe3bf06310e3ec94cd2d3.jpg
img-20210724-165437-60fbe3bf06310e3ec94cd2d3.jpg
5. Syarat permohonan pengajuan paket A memenuhi kriteria saat verifikasi adalah waktu permohonan obat yaitu diajukan jangan sampai melewati masa waktu 7 hari. Misalnya terkonfirmasi COVID-19 pada tanggal 1 Juli 2021, maka pengajuan Paket A Vitamin C ke Pemprov maksimal sampai dengan tanggal 8 Juli 2021. Melewati dari tanggal tersebut besar kemungkinan pengajuan tidak memenuhi syarat. 

Dokpri
Dokpri

Dan pastikan kembali keseluruhan data yang diunggah adalah benar dan jelas terbaca oleh sistem. 

6. Menunggu kehadiran paket A dari Pemprov sembari memulihkan kesehatan. Saya mengajukan untuk kerabat pada tanggal 22 Juli 2021, dan paket diterima pada tanggal 24 Juli 2021. 

Dokpri
Dokpri

Vitamin C 500 mg untuk dewasa

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun