Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Otonomi Daerah dan Penerapannya di Indonesia

28 Juli 2023   06:19 Diperbarui: 28 Juli 2023   06:33 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologi, istilah pemerintah asal katanya "perintah", berarti menyuruh melakukan sesuatu.

Menurut Rasyid (2000:13) Menyatakan bahwa :

Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar.Pemerintah pada hakekatnya tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, melainkan untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi menapai kemajuan bersama.

Berhasilnya suatu Negara di dunia maupun di daerah merupakan telah terciptanya suatu pemerintahan yang bisa menjalankan dan melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan rakyatnya, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.bila dilihat faktanya di Indonesia bahwa apa yang dikemukakan pendapat Rasyid di atas sangat bertolak belakang. Bahwa pemerintah yang dilayani, dan pemerintah lebih mementingkan kelompok dan pribadinya, bukan semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Menurut Rasyid (2000:14) secara umum, tugas-tugas pokok pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan :

  • Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.
  • Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontokan-gontokan di antara masyarakat.
  • Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
  • Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah. Contohnya: pembangunan jalan, penyediaan fasiliitas pendidikan, dan lain-lain.
  • Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial: membantu orang miskin, memelihara orang cacat, jompo, dan anak-anak terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan yang produktif.
  • Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta kebijakan lain yang menjamin ketahanan ekonomi bangsa.
  • Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti air, tanah, dan hutan.

Tujuh bidang di atas menggambarkan adanya jangkauan tugas yang luas dan kompleks, dengan tanggung jawab yang sangat berat, terpikul di atas pundak setiap pemerintahan. Untuk mengemban semua itu selain dari pemerintah dibutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, karena dengan adanya saling kerjasama beban tesebut akan menjadi ringan.

Dengan diterapkannya Otonomi Daerah memungkinkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat tercapai, apabila tidak ada lagi penyelewengan kekuasaan yang diemban oleh pemerintah daerah di Indonesia. Bestari (2008:696) berpendapat bahwa : pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh badan -- badan daerah yang dipilih secara bebas dengan tetap mengakui supremasi pemerintahan nasional. Pemerintahan ini diberi kekuasaan, diskresi (kebebasan mengambil kebijakan), dan tanggungjawab tanpa dikontrol oleh kekuasaan yang lebih tinggi.

Pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat Menurut Bagir Manan (2002:24-25) menyebutkan bahwa, "pemerintah daerah adalah Totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan dalam satuan pemerintahan territorial tingkat lebih rendah dalam daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengurus dan mengatur administrasi Negara dalam rumah tangganya sendiri."

Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

Dari pendapat di atas bahwa ruang gerak dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah haruslah sesuai dengan apa yang diinginkan yaitu melayani masyarakat di daerah dalam rangka melaksanakan administrasi negara di daerah.

Selanjutnya De guzman dan Taples (dalam Bestari 2008:697) menyebutkan unsur -- unsur pemerintahan daerah :

  • Pemerintahan daerah adalah sub divisi politik dari kedaulatan bangsa atau negara.
  • Pemerintahan daerah diatur oleh hukum
  • Pemerintahan daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat
  • Pemerintahan daerah menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangan.
  • Pemerintahan daerah memberikan pelayanan dalam wilayah jurisdiksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun