Mohon tunggu...
sri agustina
sri agustina Mohon Tunggu... Tenaga pengajar

Hobi menulis, meneliti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Pajak Pigouvian dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Instrumen Ekonomi untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif

4 Oktober 2025   19:15 Diperbarui: 4 Oktober 2025   17:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Retribusi dan cukai lingkungan, misalnya cukai plastik dan rencana cukai minuman berpemanis.

Meskipun demikian, efektivitas implementasi masih terbatas karena kurangnya data akurat untuk menghitung eksternalitas, lemahnya penegakan hukum, serta tantangan politik dan ekonomi.

Pajak Pigouvian berpotensi menjadi instrumen kebijakan penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Namun, penerapan yang efektif membutuhkan:

Perhitungan nilai eksternalitas yang tepat.

Regulasi yang jelas dan konsisten.

Koordinasi lintas sektor dan dukungan publik.

Transparansi penggunaan dana pajak untuk kegiatan lingkungan.

Ke depan, integrasi pajak Pigouvian dalam sistem pajak nasional dapat membantu Indonesia mengurangi kerusakan lingkungan sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun