Mohon tunggu...
sri agustina
sri agustina Mohon Tunggu... Tenaga pengajar

Hobi menulis, meneliti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Pajak Pigouvian dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Instrumen Ekonomi untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif

4 Oktober 2025   19:15 Diperbarui: 4 Oktober 2025   17:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Pajak Pigouvian membantu mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Kebijakan ini sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam pengendalian perubahan iklim dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak.

Contoh di Indonesia:

Pajak karbon (carbon tax) dalam UU HPP 2021 bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengarahkan investasi ke energi bersih.

Cukai plastik bertujuan menekan konsumsi kantong plastik yang mencemari lingkungan.

Pajak Pigouvian bertujuan memasukkan biaya eksternal ke dalam harga pasar sehingga pelaku ekonomi terdorong untuk mengurangi aktivitas yang merugikan masyarakat. Konsep ini sangat relevan dalam konteks Indonesia, mengingat tantangan lingkungan yang semakin meningkat.

Pajak Pigouvian dikenakan pada aktivitas atau produk yang menimbulkan eksternalitas negatif. Tarif pajak idealnya sama dengan nilai kerugian sosial marjinal yang diakibatkan aktivitas tersebut. Dengan demikian, harga pasar akan mencerminkan biaya sosial sebenarnya.

Eksternalitas negatif muncul ketika aktivitas ekonomi menyebabkan dampak buruk kepada pihak ketiga tanpa kompensasi. Contohnya adalah polusi industri, emisi kendaraan bermotor, dan limbah rumah tangga.

Indonesia belum secara eksplisit menerapkan pajak Pigouvian secara menyeluruh. Namun, terdapat beberapa kebijakan yang mengandung unsur Pigouvian, seperti:

Pajak kendaraan bermotor progresif untuk mendorong pengurangan emisi.

Rencana Pajak Karbon (Carbon Tax) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun