Mohon tunggu...
Spica Almas Ashilah
Spica Almas Ashilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

A Public Relations Student

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

21 Juni 2022   11:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   12:13 1338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara bagi bangsa Indonesia merupakan landasan idil bagi sistem pemerintahan serta landasan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat. Pancasila juga digunakan sebagai pandangan hidup serta alat pemersatu bangsa Indonesia. 

Perlu disadari bahwa pancasila itu digali dari nilai-nilai kebudayaan, nilai agama, serta nilai adat istiadat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu pancasila pantas disebut sebagai sumber kebudayaan bangsa Indonesia. 

Karena secara spesifik, pancasila berisikan norma agama, norma sosial, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, serta norma hukum. Norma sendiri adalah aturan yang telah disepakati oleh sekolompok masyarakat tertentu.

Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut sebagai HAM merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia sebagai hakikat serta sebagai hakikat serta keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa sejak lahirnya ke dunia, dan merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib dihormati oleh siapapun.

Dari kelima sila yang terdapat pada pancasila, HAM merupakan salah satu contoh penerapan dari sila kedua pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab."

Sila kedua pancasila mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui hakikat serta martabat manusia, serta mengakui bahwa setiap manusia wajib diperlakukan secara adil. Setiap warga negara diberikan kebebasan yang sama, tidak ada perbedaan apapun.

Atas dasar tersebut, sila kemanusiaan tidak akan membedakan manusia dalam memperlakukan dan mengakui harkat dan martabatnya baik karena perbedaan kulit, suku, jenis kelamin, agama, dan lain-lain.

Mertoprawiro menyatakan bahwa setiap hak asasi manusia dalam pancasila harus ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan kewajiban yang sesuai dengan hakikat kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun